Jumat, 19 April 2024

Lawan Covid-19, Victor Laiskodat Tak Akan Tutup Bandara El Tari

- Selasa, 31 Maret 2020 09:54 WIB
Lawan Covid-19, Victor Laiskodat Tak Akan Tutup Bandara El Tari

digtara.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak akan menutup atau menghentikan operasional Bandara El Tari Penfui Kupang.

Baca Juga:

Pernyataan itu merespon permintaan agar Pemerintah Provinsi NTT penutupan akses seluruh bandara, karena berpotensi menjadi pintu masuk penyebaran Covid-19 di NTT.

Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Victor Bungtilu Laiskodat, mengatakan ada beberapa alasan pihaknya tidak menutup Bandara El Tari Penfui Kupang. Pertama adalah karena penutupan bandara bukan menjadi bagian dari kewenangan mereka.

“Itu kewenangan pemerintah pusat,”sebut Victor, Selasa (31/3/2020).

Alasan berikutnya adalah karena bandara justru berperan sangat penting dalam upaya melawan penyebaran virus korona (Covid-19) di wilayahnya.

“Penyaluran obat maupun alat pelindung diri (APD) untuk melawan Covid-19 dikirimkan melalui bandara. Fasilitas (bandara) itu sangat kita butuhkan,”tegasnya.

 

Lawan Covid-19, Victor Laiskodat Tak Akan Tutup Bandara di NTT
Bandara El Tari Penfui Kupang (net)

 

Menanggapi beberapa kabupaten di NTT yang telah membatasi akses bandara, Viktor kembali menegaskan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan, karena seluruh kewenangan berada di pemerintah pusat bukan daerah.

“Ya dia nggak punya kewenangan itu pasti enggak bisa lah. Kewenangan orang terbang itu pemerintah pusat, mana mungkin bisa diatasi itu kan kewenangan pemerintah pusat,tidak ada kewenangan daerah untuk mengatasi,” katanya.

Meski begitu, sambung Victor, mereka telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk melakukan pengawasan lalulintas orang melalui pelabuhan. Victor meminta agar dilakukan pembatasan kedatangan untuk orang yang berasal dari wilayah zona merah Covid-19.

“Untuk pelabuhan kita sedang minta untuk batasi orang. Pelabuhan juga kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurutnya, khusus untuk bencana sampai pada saat status darurat sipil sebelum putusan pemerintah pusat.

“Jika diputuskan ya dijalankan, kita harus ikut keputusan pemerintah pusat karena Indonesia negara kesatuan, apa itu? keputusan politik dan keputusan hukum itu namanya, kan tidak ada pemerintah daerah melawan pemerintah pusat,” tutup Viktor.

 

https://www.youtube.com/watch?v=E5lLD6CMB5I

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kebijakan Sekolah Jam 5.30 Pagi di NTT Dicabut

Kebijakan Sekolah Jam 5.30 Pagi di NTT Dicabut

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru