Kamis, 20 Februari 2025

Lerai Pertikaian di Depan Rumahnya, Pedagang Mie Ini Malah Kena Bacok

- Jumat, 19 Agustus 2022 07:12 WIB
Lerai Pertikaian di Depan Rumahnya, Pedagang Mie Ini Malah Kena Bacok

digtara.com – Polsek Percut Seituan melalui Unit Reskrim mengamankan dua orang pemuda yang nekat membacok seorang pedagang mie di Jalan Pukat Banting I Bantan Kecamatan Medan Tembung, Rabu (17/8/2022). Pedagang Mie Kena Bacok

Baca Juga:

Diketahui, identitas kedua pelaku yaitu Wiliam Charles (22) dan David Nicolas (24).

Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan mengatakan awalnya korban YS (45) hendak melerai pertikaian yang terjadi didepan rumahnya.

Saat melerai pertikaian, salah seorang pelaku mengira bahwa korban bersekongkol dengan lawannya.

Baca: TERUNGKAP! Ternyata Ini Penyebab Menantu Bacok Ayah Mertua di Alor hingga Tewas

“Pada saat korban berada di rumah, korban mendengar suara ribut di depan rumahnya sehingga keluar dan melihat ada anak-anak muda berkelahi dan kemudian dengan maksud untuk melerai, korban mendekati anak anak muda tersebut dan begitu mendekati untuk menasehati anak-anak tersebut tersebut membacoki korban dengan parang sehingga jatuh dan kemudian dibacok lagi,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (19/08/2022).

Agustiawan menambahkan, setelah korban dibacokin tidak berapa lama datang warga memisahnya.

Setelah itu, korban langsung pulang kerumahnya dan istri korban melihat suaminya sudah penuh luka.

Baca: Diduga ODGJ, Pelaku Pembacokan Anggota TNI Dites Kejiwaan di RS Bhayangkara Medan

“Istri korban melihat suaminya sudah dalam keadaan luka pada bagian kepala, kening, dan tangan sebelah kanan dan tangan kiri dan HP Samsung miliknya hilang, dan korban langsung dibawa ke RS Colombia untuk diobati,” ucapnya lagi.

Dan setelah peristiwa pembacokan tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Percut Seituan.

Kapolsek Percut Seituan ini menyebut, hasil dari interogasi terhadap pelaku bahwa benar pelaku Wiliam Charles mengakui bahwasanya pelaku ada membacok korban dengan senjata jenis samurai beberapa kali di tubuh korban.

“Sementara pelaku David Nicolas melakukan pengancaman atau penondongan dengan menggunakan senjata Airsoft gun dan tidak ada melakukan penganiayaan,” pungkasnya.

Diakhir, kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda, dimana pelaku Wiliam Charles dikenakan pasal penganiayaan atau pasal 351 ayat 2 KUHP, sementara David Nicolas dijerat dengan pasal pengancaman atau pasal 335 ayat 1 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Lerai Pertikaian Didepan Rumahnya, Pedagang Mie Ini Malah Kena Bacok

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria di Kupang Bacok Tetangga hingga Sekarat, Sempat Coba Bunuh Anak Kandungnya Juga

Pria di Kupang Bacok Tetangga hingga Sekarat, Sempat Coba Bunuh Anak Kandungnya Juga

Masalah Kepemilikan Sawah di Rote Ndao 'Makan Korban', Pemilik Dibacok dengan Parang saat Mengerjakan Sawah

Masalah Kepemilikan Sawah di Rote Ndao 'Makan Korban', Pemilik Dibacok dengan Parang saat Mengerjakan Sawah

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Warga Sumba Barat Daya Dibacok saat Pulang ke Rumah

Warga Sumba Barat Daya Dibacok saat Pulang ke Rumah

Dicekik Tanpa Alasan yang Jelas, Pria di Kabupaten TTU-NTT Tebas Keponakan hingga Sekarat

Dicekik Tanpa Alasan yang Jelas, Pria di Kabupaten TTU-NTT Tebas Keponakan hingga Sekarat

Pelaku Pembacokan Anggota Polres Alor di Kupang Diamankan Polisi, Ini Tampangnya

Pelaku Pembacokan Anggota Polres Alor di Kupang Diamankan Polisi, Ini Tampangnya

Komentar
Berita Terbaru