Mulai Hari Ini, Masuk ke Sumut Harus Sertakan Hasil PCR dan Rapid Antigen

digtara.com – Mulai hari ini, Senin 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, masuk Sumatera Utara (Sumut) harus menyertakan hasil PCR atau Rapid Tes Antigen (RPD-ag) dengan masa berlaku 14 hari. PCR dan Rapid Antigen
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi dalam surat resminya yang diterima digtara.com, Senin (21/12/2020).
Dalam surat bernomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 itu, Edy menyampaikan jika hal itu berlaku kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan pengendalian wabah covid-19 pada masa arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Berkaitan dengan hal tersebut, diminta saudara untuk melakukan kewajiban itu mulai tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021,” tulis Edy.
Baca: Cegah Covid-19, Gubernur NTT Imbau Masyarakat Rayakan Natal Secara Virtual
“Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Tes Antigen (RPD-ag) dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara,” sambung Gubernur.
Terkait surat itu, Juru Bicara Satgas Covid Sumut, Aris Yudhariansyah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar,” jelas Aris, Senin (21/12/2020).
Aris membeberkan jika ketentuan tersebut berlaku untuk penumpang dari semua moda transportasi yang masuk ke Sumut.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
