Rabu, 16 April 2025

Muzakarah MUI Medan, Ini Dia Sah-Tidaknya Nikah Virtual Menurut Pandangan Empat Mazhab

- Rabu, 24 Maret 2021 12:06 WIB
Muzakarah MUI Medan, Ini Dia Sah-Tidaknya Nikah Virtual Menurut Pandangan Empat Mazhab

digtara.com – Empat mazhab berbeda pendapat dalam persoalan nikah. Namun perbedaan itu dapat dijadikan landasan hukum sesuai dengan mazhab masing-masing. Muzakarah MUI Medan, Ini Dia Sah-Tidaknya Nikah Virtual Menurut Pandangan Empat Mazhab

Baca Juga:

Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Medan, Rahmat Hidayat Nasution Lc, dalam makalahnya “Sah-Tidaknya Nikah Virtual” pada acara muzakarah, Rabu (24/3/2021) menjelaskan, dalam mazhab Hanafi, rukun nikah ada tiga yakni, pasangan suami-istri, ijab qabul, 2 orang saksi laki2 atau 1 saksi laki2 dan 2 orang saksi perempuan.

Posisi wali dalam mazhab Hanafi, para ulamanya terbagi pada dua pendapat. Pendapat pertama, menjadikannya sebagai syarat “al-jawaz”.

Artinya, keberadaan wali atas wanita menjadi syarat disahkannya pernikahan, meski tidak terlibat dalam akad nikah. Pendapat kedua, bukan syarat, dengan pengertian wanita boleh saja menikahkan dirinya sendiri.

Menurut mazhab Maliki, rukun nikah ada empat, yaitu wali nikah, mahallan nikah (suami-istri), shiqhat/ijab-qobul, dan mahar.

Untuk status saksi nikah dalam mazhab Maliki bukanlah rukun nikahnya, hanya sebagai bagian dari wajib nikah, dengan tujuan agar terjaga suami-istri dari tuduhan atau had nikah.

Sementara dalam mazhab Syafi’i, rukun nikah ada empat, yaitu shighah (ijab qabul), suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.

Mazhab Hanbali juga berpendapat, rukun nikah ada empat, yakni shighah (ijab qabul), suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.

Pendapat umumnya adalah, keempat mazhab sepakat suami-istri adalah rukun nikah, sedangkan posisi wali Imam Hanafi merupakan syarat, sedang Maliki, Syafi’i, dan Hambali adalah rukun.

Begitu juga tentang saki, Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali adalah rukun. Namun Imam Maliki saksi adalah wajib.

Persoalan ijab qabul keempat imam sepakat adalah rukun, sedang mahar Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali adalah wajib, dan Imam Maliki berpendapat mahar adalah rukun.

Sejatinya, lanjut Rahmad Hidayat, para ulama secara eksplisit dan implisit sepakat bahwa keberadaan mempelai adalah rukun dalam akad nikah.

Namun keberadaan yang dimaksud bukan berarti kehadiran secara fisik saat prosesi akad nikah, yang penting keduanya memenuhi syarat untuk menikah.

Kehadiran mempelai dalam akad nikah tidak menjadi syarat. Karenanya boleh diwakilkan.

Artinya, calon suami boleh mengutus wakilnya untuk menyampaikan qobul, dan calon isteri boleh memberitahukan bahwa dirinya telah rela dinikahkan.

Para ulama juga sepakat bahwa ijab qabul adalah rukun nikah. Syarat ijab qabul yaitu, satu majelis, saling dengar, dan mengerti, tidak bertentangan dan tamyiz.

Tiga ketentuan lain dalam ijab qabul adalah, tidak harus dalam bahasa Arab, lafal nikah dan sejenisnya, dalam bentuk fi’il madhi.

Mayoritas ulama juga mensyaratkan lafal ijab qabul menggunakan kata nikah, kawin (jawaz), atau yang semakna dengan keduanya. Berbeda dengan mazhab Hanafi yang membolehkan kata hibah, atau memiliki.

Kasus nikah virtual di Indonesia

Ustaz Rahmad Hidayat juga mengungkap beberapa kasus nikah virtual di Indonesia, yakni: pada 1 Januari 2021, nikah virtual Letkol Laut M Arifin (Jakarta) dengan Nur Aini, pasien covid di Wisma Atlet.

Pada 27 Desember 2020, Daniel Oesman dan Yulia Virginia (Kojokerto), metode yang digunakan proses wakil.

Mempelai pria berada di Jerman diwakilkan kepada saudara laki-laki mempelai laki-laki.

Pada 11 Juli 1968 almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Sinta Nuriah. Gusdus berada di Mesir mewakilkan qabulnya kepada kakeknya, Kiai Bisri Syansuri.

Praktik nikah virtual menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali, jika suami atau wali tidak berada di satu Majlis, maka harus mewakilkan pernikahan kepada orang yang dinilai memenuhi syarat untuk menjadi wakil wali dalam pernikahan. Begitu juga dengan dua orang saksi tetap berada dalam Majlis.

Sedang mazhab Hanafi : suami-istri dan saksi harus berada dalam satu majelis, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan wali karena keberadaanya adalah syarat nikah.

Mazhab Maliki: suami,wali dan saksi harus berada dalam satu akad. Meski posisi saksi bukanlah penentu sahnya nikah, hanya untuk menjaga agar terhindar dari zina.

Sementara pemakalah lainnya, Prof Dr Faisar Ananda mengatakan, sebagaimana kaidah fikih menyebutkan, “al ahkam tattabi’a mashalih” (hukum bertujuan untuk kemaslahatan).

Kaidah lain menyebutkan “I’tibar al mashalih wa dar’ul mafasid”, (mengutamakan kemaslahatan dan menjauhkan kerusakan”.

Disebutkan, Al Quran dan fiqih tegas menganjurkan dalam ijab dengan kabul tanpa terputus oleh waktu yang lama.
Selain itu, Kiai Cholil menyebutkan, ijab kabul melalui video tidak bisa dipalsukan karena kedua mempelai bisa dilihat secara langsung.

“Berkenaan dengan saksi juga bisa menyaksikan langsung pada proses ijab dan kabul dalam akad dan dapat melihat jelas jika ada manipulasi mempelai atau wali saat proses akad,” tuturnya.

Rumusan dalam muzakarah ini akan dibahas di tingkat lanjutan oleh Komisi Fatwa MUI Medan selanjutkan akan diputuskan penting tidaknya dilahirkan fatwa.

[ya]  Muzakarah MUI Medan, Ini Dia Sah-Tidaknya Nikah Virtual Menurut Pandangan Empat Mazhab

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru