Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember Dinilai Beresiko Tinggi Penularan Covid-19
digtara.com – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara (Sumut) menilai penyelenggaraan Pilkada serentak di 23 Kabupaten/Kota, Sumut pada 9 Desember 2020 sangat beresiko tinggi terhadap penularan Covid-19 jika tetap dilaksanakan.
Baca Juga:
Sebab, penyebaran Covid-19 yang begitu masif masih dirasakan dampaknya bagi kelangsungan hidup masyarakat hingga saat ini. Gelaran Pilkada yang telah menjadi kesepakatan bersama Pemerintah.
Koordinator Wilayah JPPR Sumut, Darwin Sipahutar mengatakan DPR dan penyelenggara pemilu di tengah pandemi Covid-19 adalah bentuk pemaksaan kepada masyarakat (pemilih), harusnya kesepakatan bersama itu dibangun atas dasar kemanusiaan dan mengacu pada kesiapan masyarakat sebagai pemilih untuk menyambut Pilkada.
“Masyarakat sebagai objek harus mendapat porsi yang lebih besar untuk diselamatkan dari bahaya Covid-19 daripada memaksakan kehendak tetap menggelar Pilkada. Kami menilai pelaksanaan Pilkada pada Desember mendatang, selain mendatangkan dampak negatif yang cukup besar juga menjadikan masyarakat sebagai kelinci percobaan untuk menularkan Covid-19 di Sumut,” ujarnya, Minggu (7/06/2020).
JPPR Sumut meminta perhatian yang besar kepada KPU dan Bawaslu Sumut untuk mempertimbangkan kembali menjalankan tahapan pada 15 Juni mendatang, walau sesuai protokol kesehatan sebagaimana yang telah dirancang dalam PKPU. “Tapi ini tetap saja sangat beresiko besar apabila tetap dilaksanakan,” jelasnya.
Dia menilai resiko dari dimulainya tahapan Pilkada tidak hanya menurunnya pola kerja KPU namun juga mendatangkan penularan baru Covid-19 pada penyelenggara adhoc. Tidak hanya itu, bakal calon peserta Pilkada baik petahana maupun pendatang baru juga sangat besar kemungkinan terpapar Covid-19 disebabkan bepergian keluar kota untuk melakukan konsolidasi politik.
“Oleh karenanya, apabila KPU dan Bawaslu di 23 Kabupaten/Kota tetap menjalankan tahapan Pilkada, setidaknya kuburan massal harus sudah disiapkan,” ujar Darwin Sipahutar.
KPU sebenarnya memiliki wewenang untuk menunda pelaksanaan Pilkada sebagaimana yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada pasal 122A Ayat 3, maka dari itu penyelenggaraan Pilkada sebaiknya dilaksaksanakan pada tahun 2021, dimana situasi penyebaran Covid-19 dapat teratasi dan pemulihan ekonomi masyarakat sudah berjalan normal seperti biasanya.
[ya]