Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Terdakwa Reza Minta Keringanan Hukuman
digtara.com – Seperti halnya dua terdakwa lainnya, Reza Fahlevi juga meminta keringanan hukuman kepada hakim atas perbuatannya membunuh hakim Jamaluddin.
Baca Juga:
Permintaan itu disampaikan Reza dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasihat hukumnya pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2020).
Dalam persidangan itu, Reza tidak hadir langsung. Dia hanya mengikuti persidangna melalui telekonfrensi video dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta.
Penasihat hukum meminta kepada ketua Majelis Hakim Erintuah agar Reza divonis 15 tahun penjara.
“Kami berharap majelis hakim menghukum terdakwa Reza Fahlevi dengan hukuman 15 tahun penjara,” ucap penasihat hukum.
Menurutnya. Reza hanya mengikuti kemauan sang Abang, terdakwa Jefri yang pada saat itu diajak oleh Zuraida Hanum untuk membunuh suaminya.
“Reza sebenarnya hanya ikut-ikutan yang diajak oleh Jefri yang diajak juga oleh Zuraida Hanum. Orang yang hanya ikut-ikutan tidak dapat dihukum secara maksimal.” ujarnya kepada majelis hakim dalam pembelaannya
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara lisan menyatakan, masih tetap dalam tuntutannya.
Sebelumnya, Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, 2 KUHP.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=QATlhrsfmdU
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.