Polda NTT Amankan Dua Nelayan Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak
digtara.com – HA (35) dan YL (36), warga Desa Hundi Hopo, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao diamankan polisi beberapa waktu lalu. Dua Nelayan Tangkap Ikan
Baca Juga:
Keduanya ditangkap karena membawa puluhan botol bahan peledak (bom ikan rakitan) yang dipakai untuk menangkap ikan dan merusak terumbu karang.
Selain menggunakan untuk menangkap ikan, HA dan YL juga menjual bom ikan rakitan ini kepada nelayan lain, terutama nelayan lokal.
Keduanya ditangkap tim gabungan crew kapal KP XXII-3015 dan Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda NTT.
Polisi juga mengamankan barang bukti 10 botol bom ikan, sejumlah handphone, sepeda motor nomor polisi DH 2273 GB serta uang tunai.
Baca: Dua Nelayan Asal Sabu Raijua Terdampar Hingga Australia, Diselamatkan Kapal Asing
HA dan YL kemudian dibawa ke markas Direktorat Polair Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka membuat, memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa bahan peledak berupa bom rakitan untuk dijual dengan tujuan digunakan sebagai alat penangkapan ikan. Karena biayanya murah untuk membuat bom ikan namun hasil tangkapannya sangat banyak. Serta mendapatkan keuntungan pribadi,” tandas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto didampingi Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Andreas Susi Darto, Selasa (20/4/2021).
Para tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Saat ini, berkas perkara kasus ini telah lengkap dan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan penanganan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Andreas Susi Darto mengakui kalau aksi para tersangka ini sudah berlangsung sejak tahun 2009 lalu.
Polisi kesulitan menangkap mereka karena mereka selalu berpindah-pindah dan hidup tidak menetap sehingga belum diamankan polisi.
“Saat ini keduanya sudah ditahan dan segera kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menghimbau agar masyarakat terutama masyarakat pesisir dan nelayan tidak menangkap ikan dengan bahan peledak karena bisa merusak terumbu karang.
Baca: Gelombang Pasang Rendam Puluhan Rumah di Sulamu Kupang, Nelayan Diimbau Tak Melaut
“Terumbu karang juga merupakan penghasil oksigen selain hutan. Mari kita jaga kelestarian laut dan isinya. Jangan lagi menangkap ikan dengan bom karena akan merusak terumbu karang yang merupakan rumah bagi ikan,” ujarnya.
Diakuinya kalau banyak aktivitas masyarakat pesisir dan nelayan menangkap ikan menggunakan bom. Padahal pertumbuhan karang hanya satu centi per tahun dan terumbu karang akan sulit berkembang lagi jika sudah rusak.
Polda NTT Amankan Dua Nelayan Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak