Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Ekstasi di Labuhanbatu

- Rabu, 24 Juni 2020 08:24 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Ekstasi di Labuhanbatu

digtara.com – Polisi membongkar sindikat narkoba yang kerap mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Dari penindakan itu, sebanyak empat orang anggota sindikat tersebut ditangkap.  Mereka adalah HSS alias Kadeng (33), ER alias Lia (28), Su alias Yani (29) dan SMS alias Ani (40).

Semuanya warga Kabupaten Labuhanbatu. Mereka ditangkap berikut barang bukti sebanyak 976,5 butir pil ekstasi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhabatu, AKP Martualesi Sitepu, mengatakan, ketiga tersangka pengedar narkoba itu ditangkap dari salah satu kafetaria di Jalan Bypass, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu pada Selasa, 23 Juni 2020 kemarin.

Saat ditangkap dari tangan Lia ditemukan 5,5 butir pil ekstasi. Pil ekstasi itu dibalut dengan kertas tisu. Setelah diinterogasi, tersangka kemudian mengaku jika narkoba itu dia peroleh dari tersangka Kadeng.

“Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka Lia dan tersangka Kadeng. Dari rumah tersangka Lia berhasil disita satu plastik klip biru berisi ekstasi sebanyak 11 butir. Sementara dari rumah tersangka Kadeng, Polisi menemukan 960 butir pil ekstasi dan satu set alat isap sabu-sabu,” sebut AKP Martualesi Sitepu,” Rabu (24/6/2020).

 

TELAH BERULANG KALI

Dari pemeriksaan sementara, kata Martualesi, tersangka Emilia Rambe mengaku telah 3 kali mendapatkan ekstasi dari Kadeng. Untuk setiap butirnya, Emilia menerima pembayaran senilai Rp.160.000/butir. Ia lalu kembali menjual ekstasi itu seharga Rp.200.000/butir.

“Kalau tersangka Yani dan Ani adalah pelanggan yang membeli ekstasi kepada tersangka Lia,” terang Martualesi.

Sementara itu tersangka Kadeng mengaku sudah 2 kali memperoleh ekstasi untuk di jual kembali. Pertama sebanyak 500 butir yang dihargai Rp 100.000/butirnya dan dijual Rp.120.000/butirnya. Ekstasi itu dijemput ke daerah Sibolga dan Tapteng. Selama kurang lebih sebulan 500 butir pil ekstasi yang diterimanya. Ekstasi itu habis terjual dan yang kedua kali sebanyak 1000 butir sebelum akhirnya tertangkap.

“Para tersangka akan kita jerat denga Psal 114 Subisider Pasal 112 pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara tersangka Yani dan Ani di jerat pasal 112 Sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=2yHOOoWkpFI

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru