Polisi Gagalkan Peredaran 35 Kilogram Sabusabu Asal China
digtara.com – Personel Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 35 kilogram narkoba jenis sabusabu. Narkoba itu diduga berasal dari China dan diselundupkan ke Indonesia melalui jaringan narkoba Tanjugbalai-Malaysia.
Baca Juga:
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan, keberhasilan itu diraih setelah Polisi menggelar rangkaian operasi penangkapan di dua lokasi berbeda di Sumatera Utara dalam dua pekan terakhir.
Operasi penangkapan pertama digelar di salah satu hotel di bilangan Sisingamangaraja, Kota Medan pada pertengahan Mei 2020 lalu. Di mana dari penangkapan itu, berhasil ditangkap seorang tersangka berinsial IL (30) dengan barang bukti narkoba jenis sabusabu seberat 5 kilogram.
“Saat penangkapan, kita temukan sabusabu itu dibungkus dalam kemasan Teh China. Saya lalu memerintahkan Kapolrestabes Medan untuk mengembangkan penangkapan itu,†sebut Irjen Martuani saat memaparkan pengungkapan kasus itu di depan Intalasi Jenazah RS Bhayangkara Medan, Selasa (2/6/2020).
Dari pengembangan yang dilakukan selama 10 hari terakhir, diketahui bahwa tersangka IL merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial JK di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. JK pun diburu dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
Dalam upaya Polisi mengejar JK, Martuani mengaku pihaknya mendapatkan informasi jika JK akan kembali melakukan transaksi narkoba dengan seseorang berinisial DS. Polisi pun menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap DS di Jalan Sungai Apung, Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai. Sementara JK belum berhasil ditangkap.
“Dari penangkapan DS, kita ikut mengamankan sebanyak tiga karung goni berwarna putih yang di dalamnya berisi 30 bungkus narkoba jenis sabusabu dengan berat sekira 30 kilogram. Sabusabu itu dibungkus dengan kemasan Teh China.
Ditembak mati…
DITEMBAK MATI
Dalam proses penangkapan tersebut, sambung Martuani, tersangka DS mencoba melarikan diri dan melawan petugas yang akan menangkapnya. Polisi menembak mati tersangka DS.
“Tersangka DS mencoba melawan dan menyerang petugas dengan celurit. Sehingga kita berikan tindakan tegas, tepat dan terukur. Akibatnya, tersangka meninggal dunia. Saat ini jenazahnya ada di belakang kita, di dalam instalasi jenazah RS Bhayangkara Medan,†tegasnya.
Saat ini, sebut Martuani, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus itu. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi dari dua tersangka yang sudah ditangkap. Polisi juga masih terus memburu tersangka JK dan memintanya untuk segera menyerahkan diri.
“Para tersangka yang hidup akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) yo 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp10 miliar. Yang masih buron kita minta segara menyerahkan diri jika tidak ingin mendapatkan tindakan tegas dari pihak Kepolisian,†tegasnya.
[AS]
https://youtu.be/2yHOOoWkpFI