Polisi Tangkap Pencuri Motor di Parkiran Masjid Al Jamaiyah Tebing Tinggi
digtara.com – Polisi menangkap tersangka pencuri sepeda motor yang beraksi di parkiran Masjid Al-Jama’iyah di Desa Naga Kesiangan, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. Aksi pencurian itu terjadi pada Mingu, 6 September 2020 malam kemarin.
Baca Juga:
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan, mengatakan tersangka adalah YP alias Tama (28), warga Jalan Thamrin, Desa Syahmad, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara.
Tama berhasil ditangkap setelah Polisi menindaklanjuti laporan polisi yang disampaikan korban, Jamal Makmur alias Atan (61), warga Jalan Kelurahan Durian, Bajenis, Tebing Tinggi.
Saat aksi pencurian itu terjadi, korban tengah menjalankan ibadah salat Isya di masjid tersebut. Dia baru sadar motornya hilang, setelah tak melihat motor tersebut di parkiran masjid saat akan pulang ke rumahnya.
“Tersangka pelaku ada dua orang. Satu sudah berhasil ditangkap. Satu lagi atas nama Adi berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. Saat ini dalam pengejaran anggota kita,†jelas AKP Josua, Selasa (8/9/2020).
Josua mengatakan, saat ini tersangka Tama sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e dari KUHPidana.
“Kita minta tersangk Adi untuk segera menyerahkan diri jika tidak ingin mendapatkan tindakan tegas dan keras dari anggota kita,†tukasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=Xbe0yVYTRa0
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Parkiran Masjid Al Jamaiyah Tebing Tinggi