Polisi Tangkap Tersangka Penganiaya Jurnalis Efarina TV
digtara.com – Polisi berhasil menangkap tersangka pelaku penganiaya jurnalis Efarina TV, Arna Wanda Parwata (43) di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Minggu, 5 April 2020 kemarin.
Baca Juga:
Tersangka adalah Erwin Susanto alias Ucok (43), warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Tersangka ditangkap di Jalan Pahlawan, Gang Turang, Kecamatan Tanjung Balai Selatan pada petang tadi.
“Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah penganiayaan itu terjadi,”kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (6/4/2020).
Putu menyebutkan, tersangka ditangkap bersama barang bukti senjata tajam jenis parang. Senjata itu digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
“Senjata itu sempat dibuang tersangka ke Sungai. Namun berhasil kita temukan. Saat ini baik tersangka maupun barang buktinya sudah kita bawa ke komando,”tukasnya.
Putu mengungkapkan, penganiayaan ini bermula dari kesalahpahaman diantara korban dan tersangka terkait persoalan organisasi yang diikuti keduanya. Keduanya pun sepakat bertemu untuk membahas persoalan tersebut.
Saat korban bersama istrinya hendak menemui tersangka di rumahnya, tiba-tiba mereka berpapasan tersangka di jalan. Tersangka lalu langsung mengayunkan parang yang dibawanya, sesaat setelah turun dari motor.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di kepalanya. Istri korban lalu melaporkan penganiayaan tersebut ke Polisi melalui Polres Tanjungbalai dengan nomor laporan LP/84 /IV/2020/SU/Res T.Balai tanggal 6 April 2020.
“Atas dasar laporan itu, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kita,”tandas Putu.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=aTTQrtTsMrM
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.