Polres Tanjungbalai Musnahkan 2,6 Kilogram Sabu-sabu dan 4.432 Clozapine
digtara.com – Polisi me-musnahkan sebanyak 2,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta 4.432 butir pil Clozapine jenis H5. Pemusnahan dilaksanakna di halaman Mapolres Tanjungbalai pada Selasa (9/6/2020).
Baca Juga:
Sabu-sabu dan Clozapine yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan dari tujuh kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara.
“Ini hasil penindakan kita Sejak 16 September hingga 4 Maret 2020,†sebut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira di sela-sela pemusnahan.
Putu Yudha memaparkan, bersama barang bukti narkoba yang mereka musnahkan tersebut, ikut ditangkap sebanyak 11 orang tersangka.
Yakni AL alis Iwan, Mu alias Basyir, MZF alias Fadli, LH alias Akim dan ZS alias Ijol. Lalu Er alias Anto, RFS alias Fahmi, Sy alias Syafri, MIH alias Ipan, AH alias Ulim dan MY alias Yadi dan SH alias Panjang.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus untuk sabu-sabu serta untuk Clozapine. Hasil rebusan dan bakaran narkoba itu kemudian dibuang ke septic tank. Sebelum di musnahkan narkoba tersebut terlebih dahulu kita timbang dan kita uji sampelnya,†tegas Putu Yudha.
Putu Yudha menuturkan, kegiatan me-musnahkan sabu-sabu dan Clozapine ini dilakukan untuk memberikan efek jera serta mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum anggotanya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=7q5ZJyzl1zQ
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.