Kamis, 18 April 2024

Remisi Idul Fitri, 9 dari 570 Napi Beragama Islam Dapat Asimilasi

- Minggu, 24 Mei 2020 04:15 WIB
Remisi Idul Fitri, 9 dari 570 Napi Beragama Islam Dapat Asimilasi

digtara.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Pakam Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) memberi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 kepada 570 orang narapidana beragama Islam, 9 diantaranya dapat asimilasi.

Baca Juga:

Kepala Lapas Lubuk Pakam Klas II B Lubuk Pakam, Jhonny H Gultom mengatakan pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat yang berlaku.

“Ada 570 orang narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2020, dari 570 0rang narapidana tersebut, 111 orang telah menjalani asimilasi di Rumah, sesuai Permenkumham No 10 Tahun 2020 Periode Bulan April – Mei, terkait Covid-19. Setelah mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri ini, ada 9 orang narapidana Lapas Lubuk Pakam memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah,” kata Gultom, Minggu (24/05/2020).

Menurutnya, remisi merupakan hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 dengan besaran remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan

“Pemberian remisi Lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya. Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya,” ungkapnya.

Dia berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Kalapas menuturkan terkait Covid-19, 9 orang narapidana yang mendapat asimilasi di rumah. “Kami berharap agar benar benar menjalani asimilasi di rumah dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Karena, apabila narapidana tersebut tidak benar benar menjalani asimilasi di rumah, maka pihak Lapas dengan bantuan pihak kepolisian akan memberikan sanksi dengan menjalani pidananya di Lapas dan akan ditempatkan di ruang straf sel,” ujarnya.

[ya]

https://youtu.be/c0fJYTy6yss

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru