Kamis, 28 Maret 2024

Sebelum Gunakan Jasa Kereta Api, Calon Penumpang Harus Tunjukkan Ketentuan Ini

- Kamis, 18 Juni 2020 07:35 WIB
Sebelum Gunakan Jasa Kereta Api, Calon Penumpang Harus Tunjukkan Ketentuan Ini

digtara.com – Kereta Api (KA) Reguler Jarak Menengah Sri Bilah Premium Relasi Medan – Rantau Prapat dan Putri Deli Relasi Medan – Tanjung Balai kembali beroperasi. Sebelum Gunakan Jasa Kereta Api, Calon Penumpang Harus Tunjukkan Ketentuan Ini

Baca Juga:

Setelah menambah 6 frekuensi perjalanan kereta api Sri Lelawangsa tujuan Medan – Binjai (PP) pada 13 Juni 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU juga mengoperasikan kembali 4  KA Reguler Jarak Menengah, pada Rabu, 17 Juni 2020.

Vice President PT KAI (Persero) Divre I SU Daniel Johannes Hutabarat mengatakan pengoperasian kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/06/2020).

Daniel menuturkan pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Untuk melakukan pembelian tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.

Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan KA dengan menunjukkan berkas persyaratan kepada petugas loket. Namun saat ini pembelian tiket di loket hanya bisa dilakukan di Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda dan Rantauprapat.

Tahap awal, lanjutnya, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. “Calon penumpang KA Jarak menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020,” ujarnya.

Ia menjelaskan berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Adapun ketentuannya yaitu :

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak menengah maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diimbau untuk membawa sendiri face shield.

6. Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

7. Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.

“Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ucapnya.

[ya]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Almarhum Datok di Kebumikan di Gebang, Syah Afandin Ucapkan Terimakasih, Pj Gubernur: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

Almarhum Datok di Kebumikan di Gebang, Syah Afandin Ucapkan Terimakasih, Pj Gubernur: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

Bobol Rumah Warga, Pria Warga Tanjung Balai Ini Diamankan Polisi

Bobol Rumah Warga, Pria Warga Tanjung Balai Ini Diamankan Polisi

Edan! Remaja di Langkat Nekat Bakar Istri Sirinya Gegara Cemburu Buta

Edan! Remaja di Langkat Nekat Bakar Istri Sirinya Gegara Cemburu Buta

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru