Jumat, 29 Maret 2024

Seorang TKI Bermasalah Bilang Tobat Bekerja di Malaysia

- Kamis, 09 April 2020 09:37 WIB
Seorang TKI Bermasalah Bilang Tobat Bekerja di Malaysia

digtara.com – Salah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang baru tiba di KNIA mengaku tobat bekerja di Malaysia.

Baca Juga:

“Saya kapok, tak mau lagi ke Malaysia dengan jalur tidak resmi, sebab selain dihantui kejaran petugas, juga ancaman kurungan penjara,” kata Zakiah, warga Kerinci, Provinsi Jambi yang dideportasi dari Malaysia, Kamis (9/4).

Diaa masuk ke Malaysia sejak tahun 2018 dari jalur tidak resmi dengan menggunakan paspor pelancong dan bekerja sebagai pelayan restoran.

Namun tidak berjalan lama bekerja lalu terjaring razia imigrasi dan lansung dijebloskan ke penjara.

“Sewaktu di penjara sangat tidak enak apa lagi berada di dalam tahanan selama 7 bulan,” tuturnya.

Kata dia, nekat pergi ke Malaysia untuk memperbaiki ekonomi keluarga, namun nyatanya tidak demikian malah kesusahan yang didapat.

Ia juga menyampaikan kebijakan lockdown dari pemerintah Malaysia terkait penanganan virus corona membuatnya bisa bebas dari penjara dengan cepat.

“Para tenaga kerja yang akan habis masa tahanan dipulangkan (deportasi) dari negara tersebut. Penahananya dipercepat lalu dideportasi,” sambungnya.

Terkait tindakan isolasi yang dilakukan pihak Indonesia pada semua TKI yang baru tiba menurutnya itu hal yang terbaik demi penanganan virus corona.

“Saya berharap, dari daerah dapat menjemput secepatnya sehingga isolasi mandiri juga bisa dilakukan secepatnya,” harapnya.

Ada 134 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural dari Malaysia tiba di Bandara Kualanamu. Mereka diangkut menggunakan maskapai penerbangan Malaysia Airline MH860.

Saat tiba di Bandara Kualanamu, pata TKI langsung dilakukan penanganan antisipasi virus corona (COVID-19).

Selanjutnya dilakukan isolasi/karantina di Cadika Lubuk Pakam, Deliserdang oleh Tim Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut.

Juru Bicara Tim Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris mengatakan, para TKI akan dikarantina/isolasi selama 14 hari kedepan, sembari menunggu penjemputan dari kabupaten/kota asal para TKI.

Ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Sumut. Tindakan ini tidak hanya pada gelombang pertama, akan diperlakukan sama pada seluruh TKI dari Malaysia,” katanya.

Dimana termasuk izin tinggal, menggunakan paspor pelancong namun bekerja.[analisa]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru