Simpan Ekstasi di Celana Dalam, Pemuda Ini Diciduk Polisi
digtara.com – Seorang pemuda bernama Hendri, warga Jalan M Ilyas, Medan Labuhan, Kota Medan, diciduk personel Polisi dari Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Pemuda berusia 29 tahun itu ditangkap dari salah satu rumah di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan pada Rabu (8/7/2020).
Hendri ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis ekstasi sebanyak 6 butir. Barang haram itu berhasil ditemukan Polisi, setelah disimpan tersangka di celana dalamnya.
“Kita temukan ekstasi tersebut dibungkus tisu dan dilapis dengan plastik klip kemudian disimpan di pakaian dalam tersangka,†sebut Kapolsek Percut Seituan, Otniel Siahaan.
Otniel menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebut rumah lokasi penangkapan kerap dijadikan lokasi mesum dan tempat mengkonsumsi narkoba.
“Setelah kita telusuri informasi tersebut, rumah yang dimaksudkan dalam informasi kita grebek. Kita temukan lima orang di rumah. Salah satunya Hendri. Di mana saat kita periksa, kita temukan ekstasi tersebut,†tukasnya.
Saat ini, kata Otniel, tersangka berikut barang bukti ekstasi tersebut sudah diboyong ke Mapolsek Percut Seituan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan ancaman pidana denda maksimal Rp10 miliar,†tandasnya.
[MAG1/AS]
https://www.youtube.com/watch?v=hkh9ol7S4Xk
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.