Jumat, 19 April 2024

Sindikat Pemalsu STNK di Tanjungbalai Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

- Senin, 08 Juni 2020 11:12 WIB
Sindikat Pemalsu STNK di Tanjungbalai Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

digtara.com – Delapan anggota sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditangkap personel Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara kini terancam hukuman delapan tahun penjara. Itu setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, menjerat mereka dengan pasal pemalsuan yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga:

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 264 Ayat (1) dan (2) Subs pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 dan Pasal 56 daei KUHP Pidana. Ancamannya 8 tahun penjara,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (8/6/2020).

 

DUA SINDIKAT

Sebelumnya, Putu memaparkan, delapan tersangka terbagi dalam dua sindikat yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Tanjungbalai.

Sindikat pertama dibongkar dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjunbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Dari sindikat tersebut berhasil ditangkap empat orang tersangka, masing-masing MS alias Sabri (25), Lu alias Lusito (36) dan TW alias Wahyudi (46) yang merupakan warga Kabupaten Asahan. Serta AS alias Awal (51), warga Kota Tanjungbalai.

Bersama keempat tersangka disita 8 lembar STNK palsu dan dua unit sepeda motor. Lalu 100 lembar plastik bungkusan STNK, serta seperangkat peralatan untuk mencetak STNK palsu.

“Modus operandinya, para tersangka mencetak STNK palsu untuk dipergunakan sebagai identitas kenderaan untuk meyakinkan calon pembeli jika motor yang mereka jual bukan hasil kejahatan,” jelas Putu, Senin (8/6/2020).

Sindikat kedua, sebut Putu, ditangkap dari Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dari penangkapan itu ikut ditangkap empat tersangka, yakni AS alias Juntak (25), MI alias Ikbal (24), BS alias Burek (36) dan HFL alias Koling (42). Keempatnya merupakan warga Kota Tanjungbalai.

“Dari sindikat ini, kita sita barang bukti berupa 126 lembar STNK palsu, serta seperangkat alat pencetak STNK palsu.  Kita juga mengamankan 20 lembar kertas yang dijadikan sebagai bahan dasar untuk pembuatan STNK palsu,” terangnya.

“Modus sindikat ini sama dengan sindikat sebelumnya. Yakni untuk memanipulasi pembeli motor curian agar percaya bahwa motor yang dijual bukan hasil kejahatan,” tukasnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=WOLQnvU4QZA

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru