Kamis, 28 Maret 2024

Terbukti Terima Suap, Wali Kota Medan Divonis 6 Tahun Penjara

- Kamis, 11 Juni 2020 09:33 WIB
Terbukti Terima Suap, Wali Kota Medan Divonis 6 Tahun Penjara

digtara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun kepada Wali Kota Medan non-aktif, Tengku Dzulmi Eldin. Eldin juga dijatuhi pidana denda senilai Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Baca Juga:

Eldin dihukum setelah diputus bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang dari sejumlah anak buahnya. Total nilai suap dan hadiah yang diberikan mencapai total Rp2,155 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Azis dalam sidang yang digelar secara daring lewat telekonfrensi video pada, Kamis (11/6/2020).

 

PIDANA TAMBAHAN

Selain hukuman penjara dan denda, Dzulmi Eldin juga dijatuhi pidana tambahan. Yakni pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok.

Eldin dihukum karena perbuatannya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 12 huruf a tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan,” papar majelis hakim.

Sidang tersebut digelar secara daring. Dzulmi Eldin tidak dihadirkan di persidangan, ia hanya mendengarkan pembacaan putusan melalui layar monitor di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Begitu juga dengan tim Penuntut Umum KPK, menyaksikan jalannya persidangan melalui layar di gedung KPK. Sedangkan tim penasehat hukum terdakwa tampak hadir dalam sidang itu.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

 

Terbukti Terima Suap, Wali Kota Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Persidangan kasus dugaan suap Wali Kota Medan Non-aktif Tengku Dzulmi Eldin hanya dihadiri Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa. (Ade Rizaldi/Digtara)

 

Dakwaan…

DAKWAAN

Dalam dakwaan KPK, Dzulmi Eldin bersama-sama dengan Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan (penuntutan dilakukan terpisah) melakukan perbuatan korupsi pada sekitar Juli 2018 – 15 Oktober 2019.

Dzulmi melalui Samsul disebut menerima uang total Rp2,155 miliar dengan maksud agar terdakwa tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan.

Eldin juga memerintahkan Samsul Fitri yang juga orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan untuk membayar operasional kegiatannya antara lain dana keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan Kalimantan Utara.

Selanjutnya dana untuk perjalanan selama menghadiri undangan acara “Program Sister City” di Kota Ichikawa, Jepang, 15 – 18 Juli 2019. Dalam kunjungan itu, Eldin membawa Samsul Fitri beserta keluarganya yang tidak berkepentingan. Seperti istri dan anaknya, serta memperpanjang waktu kunjungan itu selama tiga hari.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan banding atau tidak. Namun baik terdakwa maupun tim penuntut KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=CQmU3SEvARU

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru