Rabu, 23 April 2025

Wanita Gugat Mantan Pacar Rp 1 M, Pengacara: Dia Ingkar Janji

Redaksi - Rabu, 22 Juni 2022 03:53 WIB
Wanita Gugat Mantan Pacar Rp 1 M, Pengacara: Dia Ingkar Janji

digtara.com – WED alias Windy (27) warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya CDH alias Carlo (28) sebesar Rp 1,4 miliar lebih di pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga:

Windy menggugat Carlos yang juga warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.

Gugatan Windy didampingi tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi dan Velinthia Latumahina.

Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.

Baca: Fakta Wanita di Jambi Baru Tahu Suaminya Perempuan Setelah Menikah

Kuasa hukum Jeremia Alexander Wewo kepada wartawan Rabu (22/6/2022) mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya atau ingkar janji.

Padahal kliennya (Windy) dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.

Baca: Perempuan di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1 Miliar Gara-gara Batal Dinikahi

Melalui gugatan ini pihak penasehat hukum penggugat minta majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan secara objektif dengan melihat kondisi dan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.

“Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000,” kata Jeremia.

Perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi kliennya, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

“Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat,” tambahnya.

Semua kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar oleh Carlos, akumulasinya yakni Rp 1,4 miliar lebih.

Sidang gugatan itu pun beberapa kali telah digelar yakni pada Rabu (13/4/2022), kemudian pada Rabu (20/4/2022), Selasa (31/5/2022), Selasa (7/6/2022) dan Kamis (16/6/2022).

Sidang lanjutan pun akan digelar pada Kamis (23/6/2022) mendatang, dengan agenda replik penggugat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Wanita Gugat Mantan Pacar Rp 1 M, Pengacara: Dia Ingkar Janji

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Forum Perempuan Diaspora NTT Tuntut Mantan Kapolres Ngada Dihukum Berat

Forum Perempuan Diaspora NTT Tuntut Mantan Kapolres Ngada Dihukum Berat

Tolak Berhubungan Badan, Perempuan di TTS Tewas di Tangan Suami Sadis, Anak Ditebas

Tolak Berhubungan Badan, Perempuan di TTS Tewas di Tangan Suami Sadis, Anak Ditebas

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Long Beach Dua Manggarai Barat

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Long Beach Dua Manggarai Barat

Kapan Batas Waktu Bayar Hutang Puasa Ramadan? Cek di Sini!

Kapan Batas Waktu Bayar Hutang Puasa Ramadan? Cek di Sini!

Khairunnisak Lubis Terpilih sebagai Ketua FJPI Sumut 2025 - 2027

Khairunnisak Lubis Terpilih sebagai Ketua FJPI Sumut 2025 - 2027

Kurun Waktu Tiga Tahun, Ratusan Perempuan dan Anak Asal NTT Dipulangkan dari Malaysia

Kurun Waktu Tiga Tahun, Ratusan Perempuan dan Anak Asal NTT Dipulangkan dari Malaysia

Komentar
Berita Terbaru