Yati Uce Dianiaya Pengusaha Multibisnis di SPBU H Anif Cemara
digtara.com – Yati Uce, warga Kayu Putih Gang Wakaf LK VIII, Medan Deli, Kota Medan diduga dianiaya oleh pengusaha multibisnis. Akibatnya, korban mengalami memar di mata kiri bagian bawah, Sabtu (9/5/2020) Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kasus ini pun dilaporkan suami korban yakni Maya Dipa ke Polrestabes Medan dengan nomor : STTPL/1145/YAN.2.5/K/V/2020/SPKT Restabes, Tanggal 7 Mei 2020.
Dalam laporan tersebut, kedua terlapor yakni Musa Khidirshah alias Dodi dan Kahfilwara Anif atas kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang pada Senin, 4 Mei 2020 lalu. Keduanya disangkakan melanggar pasal pasal 170 junto 351 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan penerima laporan Aiptu SPR Barus sebagai Panit II.
Kedua terlapor merupakan keluarga dari Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah alias Ijeck.
Melalui Kuasa Hukum korban, Eka Putra Zakran mengatakan tak hanya dianiaya, korban juga diancam disetrum hingga mati dan sempat diseret oleh terduga pelaku berdasarkan pengakuan korban.
Kejadian tersebut terjadi pada saat Maya Dipa mengantarkan korban ke SPBU H Anif, untuk mengantarkan surat resign kerja.
Korban penganiayaan ditahan polisi
Maya Dipa menunggu di luar kantor, sedangkan korban berada di dalam. Sang suami yang mendapat kabar setelah di telepon korban, bahwa istrinya diintimidasi dan dianiaya oleh terduga pelaku.
Maya Dipa mencoba masuk namun dihalangi pihak sekuriti dengan alasan ada rapat. “Makanya kita dampingi kasus ini. Korban dan suaminya merupakan alumni UMSU. Kita akan perjuangkan habis-habisan,” kata Eka Putra.
Dari kasus ini, jelas Eka Putra, pihaknya meminta pada penyidik atas permintaan pelapor dan korban. Bahwa pada saat pemeriksaan dan dimintai keterangan, korban harus didampingi kuasa hukum.
Yati Uce sendiri kini ditahan di Polrestabes Medan atas kasus dugaan penggelapan uang yang dilaporkan pengusaha tersebut. Yati ditahan sejak 4 Mei 2020 lalu.
Diduga, kasus penganiayaan bermula pada tuduhan atas penggelapan sejumlah uang. Yati yang bekerja sebagai kasir membantah tuduhan tersebut.
Rencananya, pihak kuasa hukum akan melakukan Pra Peradilan ke PN Medan atas penahanan Yati. Kuasa hukum menuding ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik. Dimana kasus penggelapan seharusnya dilakukan lidik terlebih dahulu.
“Ini langsung main tahan aja tanpa lidik. Apalagi, surat penahanan tidak sesuai dengan penahanan yang dilakukan,” beber Eka Putra.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny N Sidabutar saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu laporannya.
“Yang pasti semua laporan polisi akan kita proses sesuai prosedur,” katanya.