Apakah Wartawan dan Media Harus Netral?

digtara.com – Dewasa ini, media tidak hanya berperan memberi informasi, tapi juga bisa mempengaruhi opini masyarakat, situasi politik hingga proses penegakan hukum. Dalam posisi tersebut, netralitas wartawan dan media sering dipertanyakan.
Baca Juga:
Pertanyaannya, apakah wartawan atau media bisa (harus) netral? Atau ada istilah lain yang menggambarkan sikap yang lebih baik dalam menjalankan peran jurnalistik?
Bicara netralitas dalam jurnalistik berarti tidak memihak dan memberikan porsi yang sama bagi sumber berita. Konteks ini, kelihatannya sederhana sekali.
Tapi dalam penerapannya sungguh rumit. Bahkan kerap jadi problem di kalangan wartawan saat menyikapi suatu berita.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia 2006 tidak menyebutkan kata netral dalam aturannya. Namun KEJ lebih memilih kata berimbang yang artinya semua pihak mendapat kesempatan setara.
Lebih tegas lagi pada pasal 3 dinyatakan; wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Berimbang dan Netral
Berimbang dan netral bukanlah konteks yang sama, apalagi dalam penerapannya. Berimbang cenderung pada pemberitaan, namun netral adalah attitude (sikap).
Dalam sebuah tulisan yang pernah saya baca, penulis mengungkapkan makna berimbang dan netral seperti ini; jurnalis harus berimbang tidak melulu ditempatkan pada tegangan antara dua pihak yang berkonflik.
Jurnalis seharusnya juga bersikap netral pada dua pihak yang berkompetisi, tidak dengan mengunggulkan yang satu dengan melemahkan yang lain.
Netralitas memang harus menjadi salah satu sikap, sama halnya dengan berimbang dan adil. Namun, dalam aplikasinya, banyak jurnalis atau wartawan yang terjebak dengan sikap ini.
Netralitas sendiri merupakan sikap yang sebenarnya rumit sekali bagi kalangan jurnalis.
Dalam kekeruhan situasi – terutama politik dan hukum – yang terjadi dewasa ini di Indonesia, netralitas sebagai sebuah sikap, kerap jadi alat para politisi dan praktisi hukum.
Ketika semua orang bebas bicara, media memberi kebebasan kepada siapapun untuk mengungkapkan apa saja. Talkshow dan debat politik, menjadi alat yang dianggap perwujudan sikap netral dan wahana demokrasi.
Padahal, model ini bukannya memperkuat posisi media, tapi malah corong propaganda dan pencitraan para politisi dan kelompoknya.
Ada juga pemilik media yang merupakan korban dari situasi politik negara atau tidak suka dengan gonjang-ganjing perdebatan, memilih sikap untuk mendirikan media massa yang netral dan cenderung menjadi alat penyampai berita belaka.
Media ‘golput’ ini memang disukai beberapa kalangan karena tidak pernah menyakiti satu pihak. Namun, di satu sisi, mereka juga tidak memberikan rasa puas pada kebenaran dan tidak pernah ‘menghukum’ kejahatan.
Para wartawan di media tersebut akan terjebak dalam sikap yang apatis. Tidak pernah mengenal lagi reportase investigasi, karena media tempatnya bekerja tidak membutuhkan karakter itu bahkan parahnya, wartawan cenderung jadi penampung berita yang ditulis dalam bentuk press release dari sebuah institusi atau narasumber.
Banyak juga wartawan yang langsung meng-copy paste berita yang dibuat wartawan lain atau dari situs-situs berita internet.
Tergantung Kapitalis
Lantas, apakah sebenarnya wartawan dalam media yang tanpa memihak alias golput itu bisa disebut netral? Jelas tidak.
Makanya ada istilah, di media netralpun, wartawan tidak bisa netral. Soalnya, mereka akan memihak pada kebijakan atau sikap yang dimunculkan para atasan dan pemilik modal (kapitalis).
Sebagai pribadi, dalam menjalankan profesinya, wartawan akan bersentuhan langsung dengan dengan seseorang, masyarakat, kelompok, organisasi, lembaga dan institusi serta kapital (pemilik modal).
Karena itu, amat sulit sekali tidak terlibat dengan friksi-friksi dan faksi-faksi.
Lantas, bagaimana sikap wartawan di tengah konflik dan faksi-faksi tersebut? Apakah netral saja sudah cukup?
Tanyalah Tujuan Anda
Kita harus kembali pada peran dan tujuan dari eksistensi wartawan di tengah masyarakat.
Wartawan ada karena adanya masyarakat yang butuh informasi yang cepat, benar berdasarkan fakta dan kebenaran serta sarana untuk menyampaikan aspirasi publik.
Ungkapan ini menegaskan bahwa sebenarnya wartawan harus berpihak. Pertama, ia harus berpihak pada kepentingan publik atau kemashlahatan. Kedua, ia harus berpihak pada kebenaran.
Keberpihakan pada dua hal di atas memang harus dimiliki wartawan. Sebab, netralitas akan membawa wartawan hanya sebagai penyampai informasi, bukan pengungkap kebenaran.
Jadi slogan bahwa tugas wartawan adalah menyampaikan informasi, biar masyarakat yang menilai sebenarnya tidak relevan dengan tujuan dari eksistensi wartawan itu sendiri.
Independensi
Pertanyaannya, jika netralitas dan berimbang tidak cukup untuk menempatkan wartawan dalam citra yang ideal, maka kita jangan melupakan sikap terpenting sebagai jurnalis yakni independensi.
Kata independen juga diungkap dalam pasal 1 KEJ 2006. Dalam penafsirannya, independen diartikan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk pihak pemilik usaha.
Gambaran sikap independen ini sudah diungkap Adolf Ochs, pendiri The New York Times, sejak tahun 1896, ketika ia mengambil alih koran ternama di dunia itu.
Ia sudah menetapkan sikapnya sejak awal dengan ungkapan:â€to give the news impartialy, without fear or favor†(menuliskan berita tanpa pandang bulu, tanpa rasa takut dan pemihakan).
Menurut kolumnis ternama New York Times Maggie Gallagher, langkah penting dalam pengejaran kebenaran dan memberi informasi kepada warga bukanlah netralitas, melainkan independensi.
Independensi cenderung pada sikap untuk menempatkan diri pada tujuan jurnalisme yakni mengungkap dan menyampaikan kebenaran serta loyal pada kemashlahatan dan kebenaran. Independensi semangat dan pikiran inilah, bukannya netralitas, yang harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh wartawan.
Dedikasi pada Kemashlahatan
Bill Kovach & Tom Rosenstiel dalam bukunya The Element of journalism menyebutkan, penulis editorial dan wartawan beropini (kolomnis) tidak netral. Kredibilitas mereka berakar pada dedikasi yang sama seperti wartawan umumnya untuk akurasi, verifikasi, dan kepentingan publik yang lebih besar (mashlahat).
Istilah Independensi menempatkan wartawan dalam persepsi yang ‘merdeka’. Sementara netralitas akan mengarahkan wartawan sebagai sosok bermuka dua karena harus menyampaikan sesuatu yang seimbang.
Ia akan melihat dirinya sebagai pendamping dua sumber dalam peristiwa, bahkan memiliki loyalitas pada sumber. Jika demikian, maka wartawan makin tak bisa untuk betul-betul menganggap dirinya seorang wartawan.
Contohnya dalam hal pemilihan bupati/walikota. Pihak yang terlibat dalam pemilihan dan perangkat pemilihan hingga masyarakat meminta wartawan dan media bersikap netral.
Hasilnya, wartawan akan memberitakan apa adanya saja, tanpa melihat sisi baik atau sisi buruk calon bupati/walikota. Jika ada berita buruk maka langsung ada anggapan media tersebut tidak netral, padahal maksud media tersebut adalah menyajikan profil sebenarnya dari para calon.
Yang paling sering, media kerap menganggap Pilkada sebagai ajang bisnis. Calon yang bersedia membayar biaya ‘iklan’ lebih banyak, tentu akan mendapatkan publikasi yang lebih banyak.
Independensi dan kesejahteraan
Dalam konteks media sebagai konglomerasi atau perusahaan, cara-cara menarik untung dari Pilkada sangat wajar. Namun, jika kompensasi uang ditukar dengan dukungan dan publikasi yang lebih banyak, sangat bertolak belakang dengan jiwa wartawan dan media yang berpihak pada kebenaran, bukan uang. Sangat naif rasanya wartawan atau media masih bisa independen dan berimbang jika sudah menerima uang.
Tokoh pers nasional dan mantan Ketua Dewan Pers, Atmakusumah Astraatmaja, mengingatkan bahwa seorang jurnalis haruslah independen, sehinga media pers bukan humas yang menjadi alat bagi organisasi.
Ia menegaskan, independensi jurnalis dapat mempengaruhi idealisme berita yang disampaikan. Seorang jurnalis juga harus berani untuk memberitakan suatu kebenaran.
Namun Atma juga menyampaikan dilema mengenai UU Pers Bab V pasal 15 Ayat 7 poin c yang membahas tentang Sumber Pembiayaan Dewan Pers yang berasal dari bantuan negara dan bantuan lain yang tidak mengikat. Menurutnya, pemberian bantuan harusnya merupakan kewajiban negara, jadi tidak mempengaruhi keputusan dewan pers. Namun kenyataannya, bisakah independensi diterapkan, jika secara finansial ada ketergantungan?
Ringkasnya begini, independensi juga terkait dengan kesejahteraan. Bagaimana kita bisa bebas berfikir dan berekspresi jika kondisi finansial masih menjadi masalah yang melilit pribadi seorang wartawan dan sebuah media?
Independensi erat kaitannya dengan idealisme. Idealisme akan lebih mudah ditegakkan bila kesejahteraan wartawan lebih baik. Tapi bukan berarti karena alasan kesejahteraan, independensi dilupakan.
Independensi yang berakar pada akurasi, verifikasi, dan kepentingan publik yang lebih besar adalah profesionalisme yang memang harus dimiliki. Jika sikap tersebut ditiadakan, maka wartawan hanya akan menjadi ‘penyakit’ di masyarakat.
Penulis: Hadi Iswanto, Jurnalis/Editor

Pererat Kebersamaan dan Kolaborasi, Polda NTT Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Terkendala Transportasi, Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Wartawan di Manggarai-NTT Ditunda

Sebulan Bertugas di Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT Silaturahmi dengan Wartawan

Kojam Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Berhadiah Total Rp10 Juta

Selaras dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat Pembayaran Media
