Jumat, 14 Maret 2025

Polemik Seleksi Penyelenggara Pemilu di Sumut Jelang Pemilu 2024

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 11 Agustus 2023 15:46 WIB
Polemik Seleksi Penyelenggara Pemilu di Sumut Jelang Pemilu 2024

Penulis : Ahmad Efendi Nasution, Sekretaris Dewan Pakar MD Kahmi Kabupaten Tapanuli Selatan

Baca Juga:

Menyongsong Pemilu 2024 dan Seleksi Penyelenggara sebagai organ konstitusi yang diatur dalam Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945, lembaga penyelenggara pemilu memegang peranan penting sebagai jantung pembuatan keputusan politik yang mengatur seleksi kepemimpinan negara secara demokratis, dan berintegritas. Proses seleksi penyelenggara pemilu juga merupakan salah satu kondisi yang strategis untuk menjaga keberlangsungan demokrasi Indonesia saat ini.

Namun sayangnya, masih terdapat sejumlah persoalan terkait kualitas proses seleksi yang berujung pada munculnya ketidakpuasan publik melalui media cetak dan elektronik dan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Keterwakilan perempuan dan peningkatan partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu perlu terus diperjuangkan demi terciptanya keadilan gender serta upaya mewujudkan pemilu yang lebih baik, yang sesuai dengan prinsip inklusif dan demokratis.

Namun dalam praktiknya, keterwakilan perempuan sebagai konnsioner di KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara masih jauh dari angka minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Transparansi dan akuntabilitas proses seleksi KPU/BAWASLU dalam Agenda Pemilu Serentak 2024 mendatang harus dipastikan berjalan secara profesional, independen, dan mengedepankan nilai-nilai integritas.

Ada rumor ikut seleksi Penyelenggara PEMILU Jangan berharap banyak untuk bisa lolos menjadi penyelenggara pernilu daerah, kalau tidak punya jaringan luas. Begitu obrolan lama, ketika dulu sebelum pendaftaran penyelenggara pemilu diumumkan.

Dan, sekarang ketika tahapan rekrutmen KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara sudah dimulai, semakin terasa pergerakan orang-orang yang berniat mendaftar; mereka mulai mendekati berbagai jaringan yang dianggap bisa memberikan rekomendasi. Ternyata jaringan yang luas tetap dianggap oleh mereka menjadi syarat tak tertulis yang akan memudahkan dan palung ampuh lolos dalam proses seleksi.

Dalam melaksanakan asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan memenuhi prinsip ketentuan Pasal 3 UU No. 7/2017 tentu bukan hal mudah untuk mencari calon-calon yang nantinya harus melaksanakan diantaranya merupakan poin utama yang harus diimplementasikan oleh penyelenggara pemilu, diantaranya ;mandiri, jujur, adil, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Dalam lingkup mandiri, penyelenggara pemilu harus menunjukkan sikap independensinya atau dengan kata lain memastikan ketiadaan intervensi Partai Politik dan dari cabang kekuasaan manapun. Sedangkan makna jujur dan adil mesti dimaknai bahwa penyelenggara pemilu mengedepankan nilai integritas pada setiap tindakan atau keputusan yang dihasilkan.

Ruang negoisasi antara peserta dan penyelenggara pemilu harus benar-benar ditutup.Poin profesionalitas merujuk pada kemampuan penyelenggara pernilu untuk menyelenggarkan pesta demokrasi yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.

Dua asas lainnya yang mencakup keterbukaan dan akuntabilitas merupakan pegangan bagi penyelenggara pemilu untuk selalu dapat mempertanggungiawabkan kinerja dan membuka ruang partisipasi masyarakat. Dengan kewÄ…jiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu tersebut, lalu dikaitkan dengan konteks pergantian sejumlah KPU dan Bawaslu daerah, maka proses pencarian kandidat harus diberikan catatan kritis. Untuk lebih jelasnya, catatan ini akan dibagi menjadi tiga fase, yakni penentuan tim seleksi, proses pencarian kandidat, dan terakhir pemilihan anggota oleh KPU dan Bawaslu.

Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara Profesionalisme harus dimulai dari proses rekrutmen yang profesional. Proses rekrutmen harus transparan, di mana tidak ada titipan orang di bawah standar yang berbau kepentingan dan intervensi dan sekehendak orang-orang Komisi II DPR RI sebagai perpanjangan Partai Politik (PARPOL) secara sepihak yang mungkin merekomendasikan calon yang lolos menjadi penyelenggara, nantinya akan menjadi beban sejarah, karena membuat penyelenggara menjadi tersandera ketika menyelenggarakan tahapan pemilu.

Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara harus terselenggara dengan baik. Bahkan, sebelum proses itu berjalan, baik di KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara dapat menghimpun terlebih dahulu informasi dari masyarakat agar selanjutnya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat menggelar seleksi Penyelenggara Pemilu “penentuan tim seleksi, baik untuk penjaringan anggota KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara harus bebas dari intervensi politik.

Dikaitkan dengan kontestasi elektoral pada Pemilu Serentak 2024 mendatang, bukan tidak mungkin Partai Politik dan cabang kekuasaanlain memilih anggota tim seleksi yang dapat membuka ruang negoisasi, Maka dari itu, proses penentuan nama-nama yang diajukan oleh Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara harus pula dapat dipertanggungjawabkan dan mengakomodir keterlibatan masyarakat dengan membuka ruang partisipasi.

Hal ini untuk memastikan cara pandang tim seleksi saat menjaring anggota KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara objektif dan independen.Sesaat setelah tim seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara terbentuk, organ itu diharapkan bukan hanya pasif menunggu masyarakat mendaftar, namun juga pro aktif mencari kandidat unggul dengan tetap memastikan prinsip objektivitas dan independen.

Hampir sama pada penjelasan sebelumnya, pemeriksaan berkas kandidat oleh tim seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara harus menggali sedalam-dalamnya rekam jejak pendaftar, bukan hanya mengandalkan dokumen administrasi. Dengan itu dilakukan, maka potensi menghasilkan kandidat yang profesional dan berintegritas semakin besar.

Fit and Proper Tes Calon Anggota KPU dan BawasluProvinsi/Kabupaten/ Kota Sumatera UtaraPemilihan akhir yang berujung pada keputusan KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara, Pada fase ini :KPU dan Bawaslu RI diminta terbuka dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Rota Sumatera Utara.

Sebab dikhawatirkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan rentan intervensi adanya kepentingan politis dari berbagai pihak, khususnya elite partai politik yang rentan mendominasi atau mengintervensi.

Hasil Seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota SumateraUtara dikuatirkan memiliki preseden buruk bagi pelaksanaan PEMILU dan tidak menutup kemungkinan tahapan lanjutan PEMILU akan menjadi ancaman bagi tegaknya Demokrasi dalam proses PEMILU serta dapat berdampak ketidak kepercayaan publik terhadap hasil PEMILU.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lagi, Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu

Lagi, Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu

Sentra Gakumdu Kabupaten Kupang Limpahkan Berkas Pidana Pemilu ke Kejaksaan

Sentra Gakumdu Kabupaten Kupang Limpahkan Berkas Pidana Pemilu ke Kejaksaan

Panwascam Hadiri Acara Syukuran Anggota DPRD Sumut, Ada Apa?

Panwascam Hadiri Acara Syukuran Anggota DPRD Sumut, Ada Apa?

26 Ribu KTP Disalahgunakan Untuk Daftar Calon Perseorangan di Tapanuli Selatan, Para Korban Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Tindakan Pemilu

26 Ribu KTP Disalahgunakan Untuk Daftar Calon Perseorangan di Tapanuli Selatan, Para Korban Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Tindakan Pemilu

KPU Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Deli Serdang Terpilih 2024-2029

KPU Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Deli Serdang Terpilih 2024-2029

Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor Limpahkan Berkas Perkara Money Politic Pemilu 2024 ke JPU

Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor Limpahkan Berkas Perkara Money Politic Pemilu 2024 ke JPU

Komentar
Berita Terbaru