Kapal Wisata Ilegal di Labuan Bajo Ditertibkan
digtara.com – Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) disetujui oleh pemerintah pusat, untuk bekerjasama mengelola Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Baca Juga:
Kapal-kapal pinisi yang selama ini melayani para wisatawan akan diawasi.
Jika melanggar aturan pelayaran akan ditertibkan, sehingga tidak ada lagi kapal yang seenaknya masuk dari luar daerah NTT, ke Taman Nasional Komodo.
Baca:Â Hendak ke Labuan Bajo, Mobil Bawa 4 WNA Alami Kecelakaan Tunggal, Bodinya Ringsek
“Salah satu poin di dalam kerjasama dengan pemerintah pusat, kami ikut melakukan pengamanan, pengawasan dan penertiban terhadap kapal-kapal ilegal, ilegal fishing, perburuan liar, kebakaran lahan dan segala hal yang berkaitan dengan Taman Nasional Komodo,” kata Kepala Dinas Pariwisata NTT, Zeth Sony Libing, Selasa, (5/7/2022).
Menurutnya, setelah Pemerintah provinsi NTT ikut terlibat mengelola TN Komodo, maka akan gampang kapal-kapal pinisi ilegal ditertibkan segala aktifitasnya di perairan Labuan Bajo. Bahkan masuk ke TN Komodo melalui Lombok, maupun Denpasar.
“Anda harus datang berlabuh di pelabuhan kami baru pergi ke Komodo. Anda ttidak boleh datang dari belakang langsung disitu, lalu pulang lagi lewat belakang,” tegas Sony Libing.
Sebelumnya, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat telah bersepakat untuk menetapkan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) dan Pulau Padar, di Kabupaten Manggarai Barat, sebesar Rp3.750.000 per orang mulai 1 Agustus 2022 mendatang.
Kesepakatan itu dilakukan setelah dilakukan kajian teknis tin ahli lingkungan dari beberapa universitas terkemuka di Indonesia, bahwa ditemukan penurunan nilai jasa ekosistem, di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Sehingga harus dilakukan konservasi.
Kepala Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Timur, Sony Zet Libing dalam keterangan persnya mengatakan, selain dinaikkan harga tiket juga akan dilakukan pembatasan kunjungan ke dua pulau tersebut. Karena menurutnya, salah satu penyebab kerusakan di TN Komodo adalah, tingkat kunjungan wisatawan yang sangat tinggi disana.
“Pemerintah bersepakat membatasi jumlah pengunjung ke TN Komodo dan Pulau Padar hanya 200 ribu orang per tahun,” jelasnya.
Kapal Wisata Ilegal di Labuan Bajo Ditertibkan