Bentrok dengan Warga, Tiga Petugas Keamanan Dievakuasi ke RSPPB
digtara.com – Tiga orang security perkebunan sawit PT Sri Timur terpaksa dilarikan ke RS Pertamina Pangkalan Brandan (RS-PPB) setelah mengalami luka-luka akibat bentrok dengan masyarakat di Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat terkait sengketa lahan, Kamis, 1 April 2021. Bentrok dengan Warga, Tiga Petugas Keamanan Dievakuasi ke RSPPB
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT Sri Timur, Tribrata Hutauruk SH MH kepada wartawan, Sabtu (3/4/21). “Iya, saat kejadian memang tiga orang petugas keamanan kita terluka akibat bentrokan tersebut dan harus dirawat di RSPPB,” kata Tribrata.
Dikatakannya, kejadian itu bermula saat puluhan warga Desa Sei Tualang diperintahkan Nasrun yang merupakan kades setempat, melakukan pemasangan tenda dan portal untuk menutup akses jalan utama keluar masuknya kendaraan milik PT Sri Timur.
Mengetahui hal itu, Estate Manager PT Sri Timur Deny H Damanik bersama dengan belasan petugas keamanan perusahaan meminta kepada Kades Sei Tualang dan warga di sana untuk tidak menutup akses jalan tersebut.
Saat itu juga, lanjut Tribrata, perdebatan antara keduanya tidak terhindari. Akibatnya, terjadi pemukulan yang mengakibatkan tiga petugas keamanan mengalami luka-luka.
“Kami menilai, warga sudah sangat brutal dan merasa kebal hukum. Kami akan segera membuat laporan ke Polda Sumut,” tegasnya.
Diungkapkan Tribrata, penutupan jalan itu bermula saat adanya larangan menggembala ternak di areal PT Sri Timur pada akhir Desember 2020.
Masuknya ternak ke areal kebun itu menimbulkan kerusakan tanaman sawit yang menyebabkan PT Sri Timur mengalami kerugian.
Permasalahan itu telah dilaporkan PT Sri Timur ke Polres Langkat sesuai laporan Nomor: STPLP/68/II/2021/SU/LKT, tanggal 05 Februari 2021.
Lima orang warga sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar undang-undang No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
“Melalui Komisi A, DPRD Langkat juga telah melakukan upaya mediasi dengan menggelar RDP pada 25 Februari 2021 kemarin. Di sana terungkap, masyarakat tidak memiliki legalitas apapun, sebagaimana tuduhan perampasan lahan seluas 500 hektar yang sudah digaungkan selama ini,” ucap Tribrata.
Semua tuduhan masyarakat dalam RDP itu juga dianggap tidak berdasar. Sehingga, mediasi pun menemui jalan buntu.
Namun, hingga saat ini masyarakat tetap merasa benar dan terus melakukan pemblokiran akses jalan, yang mengakibatkan aktivitas panen dan operasional lainnya lumpuh total.
“Kondisi ini jelas bertentangan dengan perintah bapak Presiden Jokowi untuk kepastian berusaha serta perlindungan berinvestasi di Indonesia, terlebih di tengah kondisi sulit masa Covid-19 saat ini,” sebut Tribrata.
Berdasarkan keterangan dari perwakilan Kepala Kantor Pertanahan BPN Langkat, Fredy Agus Hutapea menuturkan HGU PT Sri Timur dengan Nomor 187, 188 dan 189, aktif sampai tahun 2044 dan lokasi portal serta lahan yang diduduki warga pendemo, jelas berada di dalam HGU.
“Kami berharap, agar permasalahan ini segera diselesaikan. Kerugian kami telah mencapai milyaran rupiah, kelancaran gaji kami terancam, karyawan juga terancam di PHK. Kami berharap untuk bisa bekerja secara normal seperti sedia kala, serta khusus kepada Polres Langkat agar secepatnya melakukan penegakan hukum, sehingga jelas siapa yang bersalah dan siapa yang dizalimi selama ini,” tandas Tribrata.
[ya]Â Bentrok dengan Warga, Tiga Petugas Keamanan Dievakuasi ke RSPPB