Buron 10 Bulan, Perampok Ojek Online Ambruk Ditembak Polisi
digtara.com | MEDAN – Setelah buron selama 10 bulan, Yusrizal (32), tersangka pelaku perampokan terhadap pengendara ojek online (ojol) akhirnya ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Yusrizal ditangkap tak jauh dari kediamannya di Jalan Alfaka IV, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan pada Senin 18 Maret 2019 kemarin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha mengatakan, saat penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri sehingga harus diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di bagian kakinya.
Menurut Putu, usai melakukan aksinya pada akhir Mei 2018 lalu, Yusrizal kemudian menjual sepeda motor hasil rampokannya senilai Rp.2 Juta. Uang itu kemudian ia gunakan untuk kabur ke Aceh. Kendati demikina, dia akhirnya bisa diringkus setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika Yusrizal telah kembali ke kediamannya.
“Pelaku saat ini sudah kita tahan di Mapolrestabes Medan untuk kepentingan penyidikan,”sebut Putu.
Putu menceritakan, kejadian itu bermula ketika Yusrizal menumpang ojek online yang dikendarai Fakhri Husaini (23) dari depan SPBU perempatan Tol H. Anif. Kala itu, Yusrizal dalam keadaan mabuk dan meminta untuk diantarkan ke rumahnya. Namun baru berjalan beberapa ratus meter, dia langsung menghujam tubuh Fakhri dengan senjata tajam.
“Tersangka mengaku khilaf dan langsung menusuk korban sebanyak sembilan kali. Setelah itu pelaku langsung mengambil sepeda motor dan handphone milik korban dan melarikan diri,”sebutnya.
Atas perbuatannya, lanjut Putu, Polisi akan menjerat Yusrizal dengan Pasal 365 KUHPidana “Ancamannya 12 tahun penjara,”tandas Putu.
[AS]