Tertangkap Usai Beraksi, Ronaldo Babak Belur Dihajar Warga
digtara.com | MEDAN – Seorang tersangka pelaku penjambretan, ditangkap warga usai beraksi di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Senin 19 Maret 2019 malam kemarin.
Baca Juga:
Tersangka adalah Ronaldo Pasaribu (21), warga Jalan Karya 7, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Sesaat setelah ditangkap, Ronaldo langsung menjadi sasaran amuk massa yang sudah jengah dengan maraknya aksi penjambretan di sekitar lingkungan mereka. Ronaldo akhirnya babak belur dan diserahkan ke petugas kepolisian dari Polsekta Helvetia.
Aksi penjambretan itu dilakukan tersangka bersama seorang temannya Andreas Siagian (22) terhadap korbannya Aditia Cahyani (17), warga Jalan Gaperta Ujung, Medan Helvetia. Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motornya untuk pulang ke rumah, setelah membeli ponsel baru di sebuah mall di Jalan Kapten Muslim, Medan.
“Korban sudah dibuntuti kedua tersangka sesaat keluar dari mall. Setibanya di lokasi kejadian, kedua tersangka yang menggunakan sepeda motor lantas memepet korban dan merampas ponsel yang baru dibeli korban. Mereka lalu melarikan diri,”sebut Kapolsekta Helvetia, Kompol Trila Murni, Rabu (20/3/2019).
Korban yang tak mau kehilangan ponselnya lantas berteriak. Teriakan itu ternyata membuat tersangka Ronaldo yang mengemudikan motor gugup hingga menabrak sebuah mobil yang ada di depan mereka. Ronaldo kemudian ditangkap warga, sementara Andreas berhasil melarikan diri.
“Namun belakangan tersangka Andreas berhasil kita tangkap dan mengakui perbuatannya,”sebutnya.
Dalam penangkapan itu, lanjut Trila, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 3797 AHK, dua buah dompet dan satu unit ponsel merek Xiomi Redmi 5A.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Keduanya kini sudah kita tahan,”tandas Trila.
[AS]