Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bahorok Tunda Pelaksanaan Pesta Warga
digtara.com – Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bahorok tunda pelaksanaan pesta hajatan warga Dusun Lau Gambir Desa Simpang Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Sabtu (5/6/2021). Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bahorok Tunda Pelaksanaan Pesta Warga
Baca Juga:
Pesta yang rencananya akan digelar Minggu (6/6/2021) ini terpaksa ditunda karena diduga melanggar surat edaran yang dikeluarkan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA dengan Nomor 440-991/BPBD/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Camat Bahorok, Dameka Putra Singarimbun mengatakan pembatalan pesta tersebut guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Bupati Langkat, Terbit Rencana PA melarang penyelenggaraan hajatan yang menimbulkan kerumunan seperti acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakatan, hajatan serta lainnya,” kata Putra.
Sebelum ditunda, lanjut Putra, terlebih dahulu tim Satgas Covid-19 memberikan penjelasan dan imbauan kepada pihak atau keluarga yang akan mengadakan hajatan.
“Setelah diberikan penjelasan, akhirnya pihak keluarga yang akan menyelenggarakan hajatan pada Minggu besok menerima agar hajatan ditunda. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan oleh kedua belah pihak,” terangnya.
Pembubaran pesta ini langsung dipimpin Camat Bahorok dan dihadiri Waka Polsek Bahorok, Iptu M Isa, personel Bhabinkamtibmas, Babinsa, personel Satlantas Polres Langkat, relawan Covid-19, pihak Puskesmas Bahorok dan Kepala Desa Pulo Rambung.
“Sosialisasi ini akan terus dilakukan agar warga mengetahui dan menunda hajatan pesta,” tandasnya.
[ya]