Galian C Jalan Rawa Keong Akhirnya Dirazia Satpol PP Deli Serdang
digtara.com – Lokasi galian C di Jalan Rawa Keong Desa Penara Kebun Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dirazia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat siang (9/7/2021). Galian C Jalan Rawa Keong Akhirnya Dirazia Satpol PP Deli Serdang
Baca Juga:
Camat Tanjung Morawa, Marianto Irawadi membenarkan aktivitas galian C di Jalan Rawa Keong dihentikan. Padahal sebelumnya sekira pukul 11.00 WIB, galian C di Jalan Rawa Keong itu masih beroperasi.
“Pihak Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) sudah ke sana (Jalan Rawa Keong) dan saya sudah telepon Kepala Satpol PP untuk menyetopnya,” ujar Marianto. Baca Juga:Â Galian C Rawa Keong Membandel, Camat Tanjungmorawa Janjikan Ini
Setelah itu, petugas Trantib dan Satpol PP datang ke lokasi, merazia backhoe dan truk agar menghentikan aktivitasnya. “Tadi dirazia sama Satpol PP,” ucap warga setempat.
Diketahui sebelumnya, pengusaha galian C di Jalan Rawa Keong Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa terus beroperasi kendati sudah ada larangan dari pemerintah dan kepolisian, sesuai rekomendasi rapat koordinasi antara Polresta Deli Serdang dengan camat di Aula Tribrata, Mapolresta Deli Serdang, pada Selasa, 15 Juni 2021.
Rekomendasi rapat koordinasi itu, antara lain mengimbau dan mengarahkan pelaku usaha galian C yang belum memiliki izin, agar mengurus perizinannya.
Baca Juga:Â Galian C Diduga Ilegal Menjamur, Ketua DPRD Desak Polda Sumut Lidik
Sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengelola alam tanpa merusak lingkungan hidup.
Muspika Camat, Kapolsek dan Danramil agar mendata pelaku usaha pertambangan/galian golongan C yang ada di wilayahnya yang belum memiliki izin resmi.
Baca Juga:Â Soal Izin Galian C Ilegal di Deliserdang, Ini Datanya
Selanjutnya, akan diadakan kembali kegiatan rapat koordinasi terkait pertambangan/galian golongan C dengan mengundang pelaku usaha pertambangan galian C yang belum memiliki izin.
Menghentikan sementara kegiatan pertambangan galian C tanpa izin, sampai pelaku usaha memiliki izin usahanya. Pemerintah akan membantu pelaku usaha dalam hal pengurusan izin agar cepat dan tanpa adanya pungutan liar (pungli). [mag-02/ya]