Galian C Ilegal di Kecamatan Bangun Purba Jual ke Sergai, Begini Kata Kapolresta Deliserdang
digtara.com – Masalah galian C di Kabupaten Deliserdang ini, seolah tak ada habisnya. Hampir di semua daerah ada lokasi galian C yang disinyalir ilegal. Galian C Ilegal di Kecamatan Bangun Purba Jual ke Sergai
Baca Juga:
Setelah galian C di Jalan Rawa Keong, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, ditutup petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Tanjungmorawa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Deliserdang, Jumat lalu (9/7/2021).
Kini muncul lagi galian C baru di Dusun I Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang yang sudah berlangsung sejak beberapa bulan belakangan.
Baca Juga:Â Galian C di STM Hilir Masih Berlanjut, Ini Kata Kapolresta Deliserdang
Dari informasi yang dihimpun, Senin (12/7/2021), galian C tersebut dikelola NB. Pihak pemerintahan kecamatan dan kepolisian setempat diduga ‘tutup mata’.
“Warga sudah resah. Kalau hanya menggali tanah tak masalah. Ini sudah menjual keluar daerah,” kata salah seorang warga sekitar. Mereka menyebut, tanah galian C itu dijual ke daerah Serdangbedagai (Sergai).
Baca Juga:Â Galian C Jalan Rawa Keong Akhirnya Dirazia Satpol PP Deli Serdang
Dari aktivitas galian C dan truk-truk pengangkutnya itu, sambung warga, tanah wakaf rusak, begitu pula dengan pagar Selamat Datang di desa itu.
“Akibatnya, tanah wakaf rusak dan dinding pagar Selamat Datang juga rusak,” ungkapnya. Berkaitan dengan itu, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi saat dikonfirmasi berjanji akan memerintahkan personelnya untuk mengecek ke lapangan. “Trims. Akan kami selidiki,” ujarnya singkat. [mag-02/ya]
Galian C Ilegal di Kecamatan Bangun Purba Jual ke Sergai