Diduga Korupsi Dana Desa, Tim Pidsus CabJari Pangkalan Brandan Geledah Kantor Desa Sei Siur Pangkalan Susu
digtara.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat, Cabang Kejaksaan Pangkalan Brandan geledah Kantor Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (16/7/2021). Geledah Kantor Desa Sei Siur Pangkalan Susu
Baca Juga:
Penggeledahan Kantor Desa Sei Siur tersebut dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan, penyimpangan, penyelewengan Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Desa (ADD) tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pangkalan Brandan, Ibrahim Ali SH, MH membenarkan telah dilakukannya penggeledahan di Kantor Desa Sei Siur.
“Memang tadi kita lakukan penggeledahan dan di backup oleh tim intelijen Cabjari Pangkalan Brandan. Saat ini kita masih mencari data dan dokumen terkait dugaan tindak korupsi dana desa,” ujarnya.
Dikatakan Ibrahim Ali, saat tim tiba di Kantor Desa Sei Siur, terlihat ada 10 orang yang sedang berada di dalam kantor desa.
“Jadi waktu tim tiba dilokasi, Sekretaris Desa, Dahlan, Kasipem, Hariyanti, kemudian Kasi Pelayanan, Suci Efendi, Kasi Kesejahteraan, Azhar, selanjutnya Kaur Keuangan, Putri Widyawati, Kaur Perencanaan, Mawar dan Kaur Umum Giono sedang berada di lokasi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ibrahim, penggeledahan juga disaksikan oleh Kasipem Kecamatan Pangkalan Susu, Yandra, Kepala Dusun IV, Ahmad sofi, serta Kepala Dusun V, Soeharto.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Nomor : 09/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN Tgl 13 Juli 2021 dan Surat perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di P.Brandan Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/07/2021 Tanggal 16 Juli 2021,” tandasnya.
[ya]