Kejari Deliserdang Musnahkan 1,8 Kg Sabu, 41,8 Kg Ganja dan 69 Butir Ekstasi
digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (20/7/2021). Kejari Deliserdang Musnahkan 1,8 Kg Sabu, 41,8 Kg Ganja dan 69 Butir Ekstasi
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Jabal Nur SH menjelaskan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan diblender tersebut berasal dari 31 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), 15 tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamneg) dan tindak pidana umum lainnya, 177 tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
Menurutnya, untuk perkara Oharda barang bukti yang dimusnahkan berupa kayu, baju, celana, dan barang bukti lainnya. Untuk perkara Kamneg dan tindak perkara lainnya barang bukti yang dimusnahkan berupa egrek, bambu, along-along, dan barang bukti lainnya.
Baca:Â Peras Kepala Sekolah, Pecatan Honorer Kejatisu & Ketua LSM Diserahkan ke Polisi
“Untuk tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1.817,72 gram, ganja seberat 41.856,71 gram, ekstasi sebanyak 69,5 butir, psikotropika jenis Happy Five sebanyak 2.297 butir, handphone, timbangan elektrik, alat isap sabu dan barang bukti lainnya,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Baca:Â Kantor Disdukcapil Deliserdang Digeledah Jaksa, Ini Penjelasan Kajari Deliserdang
Dikatakannya, barang bukti jenis sabu atas nama terdakwa, Helmi, seberat 1.484 gram, Saputra alias Cebol dengan barang bukti seberat 58,66 gram, Suherwanto alias Suher barang buktinya seberat 39,63 gram, Anuarudin alias Adek barang buktinya seberat 22,92 gram.
“Barang bukti ganja atas nama Ali Usman seberat 26 Kg, Sakti Gunanda alias Polo seberat 14 kg, psikotropika jenis merek happy five atas nama terdakwa Darmawan Saputra sebanyak 2.297 butir,” tandasnya. [mag-02/ya]
Kejari Deliserdang Musnahkan 1,8 Kg Sabu, 41,8 Kg Ganja dan 69 Butir Ekstasi