Pelecehan Seksual di Madina, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
digtara.com | MADINA – Polisi didesak segera menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak berinisial MH alias Yani, di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada tahun 29 Desember 2018 lalu.
Baca Juga:
Desakan itu disampaikan orangtua dan pengacara korban, karena seorang pemuda berinisial A yang menjadi tersangka dalam kasus itu, masih kerap berkeliaran di sekitar rumah mereka. Padahal tersangka sudah udah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi.
Efni, ibu korban mengatakan, akibat pelecahan seksual itu anaknya kini mengalami trauma. Ia pun khawatir trauma sang anak semakin memburuk jika melihat tersangka masih berkeliaran.
“Sekarang pelaku yang DPO sudah, sering datang lagi ke desa Sopo Batu. Namum sampai saat ini, Polisi belum melakukan tindakan,”ujar Efni kepada digtara.com di Polres Madina, Jumat (12/4/2019).
Pengacara korban, Subuh Siregar mengatakan, berdasarkan surat keterangan kelanjutan penyidikan atas kasus itu, Polres Madina sudah menetapkan pelaku berinisial A sebagai tersangka. Untuk itu ia meminta agar tersangka segera ditangkap, agar tak ada korban lain akibat ulah tersangka.
“Kami minta segera menangkap pelaku yang sudah DPO, karena pelaku sering datang, bahkan pelaku leluasa bermain di desa Sopo Batu seperti tidak ada masalah,”tukasnya.
Untuk diketahui, kasus pelecahan seksual ini terjadi pada 29 Desember 2018 lalu. Saat itu sekira pukul 18:00 WIB tersangka menarik korban ke halaman belakang salah satu sekolah di Desa Sopo Batu. Tersangka bahkan sempat memaksa korban memenuhi keinginan syahwatnya. Namun korban menolak hingga akhirnya dipukuli dan korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
Atas kejadian itu, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Madina pada 1 Januari 2019. Polisi pun telah melakukan gelar perkara atas laporan tersebut dan telah menetapkan A sebagai tersangka. Namun tersangka tak kunjung ditangkap.
[AS]