Bobol Kantor Perusahaan Asuransi, Dua Pemuda di Sibolga Dijebloskan ke Penjara
digtara.com | SIBOLGA – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sibolga menangkap dua orang pemuda yang patut diduga telah melakukan aksi pencurian di kantor salah satu perusahaan asuransi di bilangan Sisingamangaraja, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Mereka adalah AS alias A (21) dan I alias R (23). Keduanya merupakan warga Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubag Humas, Iptu Rahmadansyah Sormin mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan salah seorang pekerja perusahaan asuransi tersebut, yang menyebutkan jika telah terjadi kehilangan barang di kantornya.
“Seorang pekerja bernama Asmiah Suridah melaporkan kepada kita kalau telah terjadi pencurian di tempatnya bekerja. Satu unit kamera genggam (handycam) merek Sony milik perusahaan hilang dari dalam lemari. Kejadian itu dilaporkan pada 24 April 2019 lalu,”sebut Rahmadansyah, Kamis (9/5/2019).
Atas dasar laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Azhari kemudian melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, mereka berhasil mengidentifikasi AS alias A yang melakukan pencurian itu.
AS kemudian diburu dan berhasil ditangkap bersama pelaku I alias R di sekitar Terminal Sibolga pada Selasa 7 Mei 2019 kemarin. Ia lalu diboyong ke Mapolres Sibolga untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil interogasi kita, pelaku mengaku melakukan pencurian itu. Dia masuk ke kantor perusahaan asuransi itu dengan cara merusak gembok kantor. Dia lalu mengambil handycam tersebut dari lemari setelah terlebih dahulu mencongkel lemari dengan obeng yang dia bawa. Sementara pelaku I alias R berperan sebagai penjual barang curian itu,”tukasnya.
Rahmadansyah lebih lanjut mengatakan, AS alias A merupakan pencuri kambuhan (resedivis). Penangkapan kali ini merupakan kali ketiga dia harus berurusan dengan Polisi.
“Kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana serta pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya.
[AS]