Pria Asal Medan Ditangkap Polisi Malaysia Karena Masuk ke Bandara Secara Ilegal
digtara.com | PENANG – Kepolisian Diraja Malaysia menangkap seorang pria warga negara Indonesia di areal apron Bandara Internasional Penang, Pulau Penang, Malaysia. Pria yang disebut berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara itu, ditangkap karena masuk ke areal khusus bandara tanpa ijin.
Baca Juga:
Dilansir MalayMail, pria berusia 39 tahun itu ditangkap setelah ditemukan bersembunyi di ruang roda pesawat pada Senin 13 Mei 2019 sekitar pukul 10:00 waktu Malaysia. Dia berharap dapat menumpang pesawat pulang ke Medan tanpa tiket.
“Dia ditemukan seorang teknisi pesawatyang sedang melakukan aktivitas perawatan terhadap satu unit pesawat kargo di kompleks Bandara Penang. Saat itu, seorang pria meluncur keluar dari ruang roda pesawat. Teknisi tersebut lalu menangkap pria itu dan menyerahkannya ke Polisi,”ujar sumber MalayMail.
Sayangnya, identitas pria itu tidak disebut lebih lanjut. Hanya disebutkan bahwa pria itu merupakan seorang buruh pabrik pengolahan unggas. Dia hendak pulang ke Medan secara gratis karena tak punya uang untuk membeli tiket.
Wakil Kepala Kepolisian distrik setempat, Jefri Md Zain, membenarkan kabar adanya penangkapan satu WNI di Penang. Jefri menyebut penyelidikan terhadap insiden ini dilakukan berdasarkan pasal 7 Undang-undang Area dan Tempat Dilindungi Tahun 1959.
[AS]