Seorang Nelayan di Tanjung Balai Ditangkap Saat Menjemput Paket Narkoba dari Eutophia
digtara.com | TANJUNGBALAI – Petugas Polisi dari Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, menangkap seorang nelayan bernama Hasanuddin (47) dari salah satu outlet perusahaan pengiriman (cargo) di Kota Tanjung Balai pada Jumat 17 Mei 2019 kemarin.
Baca Juga:
Warga Jalan Sei Pemali, Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai itu ditangkap karena menjemput sebuah paket berisi 4 kilogram narkoba jenis Cathynone (Daun Cath) yang dikirimkan dari Eutophia, sebuah negara di Afrika Timur.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diteruskan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, yang menyebutkan akan adanya pengiriman narkotika dari negara Eutophia lewat salah satu perusahaan cargo di Tanjung Balai.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Hasanuddin (47) sebagai orang yang akan mengambil paket tersebut.
“Begitu mengidentifikasi pelaku, kita langsung berkordinasi dengan pihak cargo untuk menangkap pelaku. Dia kita tangkap bersama dengan sebuah dus besar yang didalamnya berisi empat bungkusan Cathynone masing-masing dengan berat 1 kg,”sebut Irfan, Sabtu (18/5/2019).
Irfan mengaku, pelaku bersama barang bukti 4 kg Cathynone itu kini sudah berada di kanto Polisi. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Hasanuddin, diketahui bahwa barang tersebut bukanlah milik Hasanuddin. Ia hanya disuruh mengambil paket dengan dijanjikan imbalan.
“Ini masih kita lakukan pendalaman untuk mengetahui kebenaran dari pengakuan tersangka. Kita juga mengembangkan penyelidikan pada pemilik barang dan kepada siapa barang haram ini akan dikirimkan,”tukasnya.
[AS]