Buruh Bangunan di Sibolga Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara Karena Setubuhi Gadis Difabel
digtara.com | SIBOLGA – Seorang buruh bangunan di Kota Sibolga, Sumatera Utara, ditangkap Polisi karena sampai hati memperdaya seorang gadis difabel untuk memuaskan nafsu seksualnya.
Baca Juga:
Buruh bangunan berinisial EL alias T itu kini mendekam di Ruang Tahanan Polres Sibolga dan terancam hukuman penjara 9 tahun setelah dijerat Polisi dengan Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul.
Kapolres sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, penangkapan terhadap korban dilakukan setelah Polisi menerima laporan perbuatan cabul itu dari keluarga korban pada 13 Mei 2019 lalu.
“Keluarga korban yang langsung membawa tersangka kemari untuk kita proses. Tersangka mengakui perbuatannya kepada keluarga korban,”sebut Iptu Sormin, Senin (20/5/2019).
Sormin menjelaskan, perbuatan cabul itu dilakukan tersangka pada Minggu 12 Mei 2019 lalu. Malam itu, tersangka memperdaya korban dan membawanya ke semak-semak di atas perbukitan di Jalan Horas, Kota Sibolga.
“Di sana korban dicabuli sampai dua kali di malam yang sama. Tersangka merangsang korban hingga akhirnya korban yang mengalami down syndrome mau memenuhi hasrat seksual tersangka,”jelas Iptu Sormin.
Atas perbuatan cabul itu, korban tak hanya mengalami trauma psikis. Dia juga mengalami kecacatan seumur hidup. “Hasil visum dari RSUD Sibolga menyatakan demikian. Korban mengalami cacat seumur hidup,”tandasnya.
[AS]