Mabuk Miras, Ketua RT di Kabupaten TTU Nyaris Tebas Warga dengan Parang
digtara.com – Fidelis Tiknoen (36), warga Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT nyaris ditebas dengan parang oleh tetangganya Darius Loka alias Darius (45).
Baca Juga:
Darius Loka alias Darius (45) merupakan ketua RT yang juga warga Kuanik, desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, kabupaten TTU.
Darius melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban Fidelis Tikneon pada Senin (8/5/2023) lalu.
Polisi pun membekuk Darius dan diamankan di Polsek Insana Utara sejak Kamis (10/5/2023).
Baca: Mabuk Miras dan Lecehkan Ibu Bhayangkari, Anggota Polres Alor Dipolisikan
“Ketua RT (Darius) mabuk minuman keras dan mengancam hendak menebas korban Fidelis dengan parang usai mabuk miras sehingga Darius kita amankan,” ujar Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, STr.K saat dikonfirmasi Kamis (11/5/2023).
Peristiwa itu berawal saat pelaku Darius mengkonsumsi minuman keras jenis sopi hingga mabuk.
Selanjutnya tanpa sebab, Darius mengambil sebilah parang miliknya dan berjalan ke rumah korban yang tidak jauh dari rumah pelaku sambil berteriak dan memasuki rumah korban.
Saat itu korban sedang memasang seng di tempat penampung air/fiber untuk bisa menampung air hujan.
Saat melihat korban, pelaku langsung mengarahkan parang ke arah korban untuk menebas korban dengan parang.
Beruntung saat itu istri korban sempat menghalangi sehingga korban tidak sempat terkena sabetan parang.
“Saat itu istri korban melihat pelaku sedang mengayunkan parang tersebut dan langsung menarik baju korban sehingga tidak mengenai korban,” ujar mantan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Belu ini.
Kapolsek Insana Utara memerintahkan Ka SPK Polsek Insana Utara, Aipda Abdul Razad, Kanit Reskrim, Aipda Benyamin Kiak dan Kanit Intel Ruslan Ali turun ke TKP untuk mengamankan pelaku.
“Pelaku kita amankan pada Rabu 10 Mei 2023 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Insana Utara.
Pelaku juga sudah diamankan di sel Mapolres TTU.
“Harusnya ketua RT harus menjadi contoh. Tapi ketua RT malah mabuk miras tengah malam dan mau potong warga pakai parang,” tambah mantan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Belu ini.
Pelaku pun dijerat pasal 2 ayat (1) Undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951 subs ke pasal 53 ayat (1) KUHP.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Mabuk Miras, Ketua RT di Kabupaten TTU Nyaris Tebas Warga dengan Parang