Usai Tengak Miras, Pria di Kabupaten TTU Ditemukan Tidak Bernyawa
Baca Juga:
Veridona Laurina Kefi, saksi yang lain mengaku kalau ia bersama korban mendatangi pasar tradisional Jak untuk berbelanja kebutuhan.
Pada saat Veridona berbelanja, korban datang bergabung dengan rekannya dan meneguk minuman keras jenis sopi.
Saat itu Veridona sempat meminta korban untuk mengantar kembali saksi ke rumah mereka.
Setelah Veridona diantar ke rumah, korban pun kembali ke TKP dan bergabung kembali dengan para rekannya yang lain di TKP hingga dia terjatuh dan meninggal dunia.
Andreas Nino juga mengaku kalau saat ia datang ke lokasi kejadian, ia mendapati korban sudah tidak bernyawa lagi.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi di Polsek Miomaffo Timur.
Anggota Polsek Miomaffo Timur dan Waka Polres TTU bersama Unit Identifikasi Polres TTU ke lokasi kejadian melakukan oleh TKP.
Polisi juga mengamankan barang bukti sisa minuman beralkohol jenis sopi dan kacang hutan (koto) yang dijadikan tolakan.
Jenazah orban dievakuasi ke RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU untuk pemeriksaan luar oleh pihak medis.
Hasil pemeriksaan luar bahwa tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.
Keluarga dan istri korban menolak dilakukan otopsi dan membuat surat penolakan otopsi.
Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro, SH Kamis (2/11/2023) membenarkan kejadian ini.
"Korban meninggal sehabis minum-minum sopi dan keluarga menolak otopsi," ujar Kasat.
Disebutkan kalau keluarga korban menerima kematian korban sebagai musibah.
"Keluarga menerima kematian korban sebagai musibah dan telah dibuatkan surat pernyataan penolakan otopsi," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Malaka ini.