Usai Tengak Miras, Pria di Kabupaten TTU Ditemukan Tidak Bernyawa
digtara.com - Emanuel Nino (43), warga asal Tunnoe,Desa Tunnoe, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), ditemukan meninggal di dalam Posyandu di Desa Jak, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga:
Ia ditemukan tewas setelah mengkonsumsi minuman keras sebelumnya.
Awalnya beberapa rekan korban Jefrianus Nino (27), Paulus Kefi, Markus Nabu, Kristo Kolo, Yanto Sanak dan Andreas Nino duduk-duduk di dekat Posyandu sambil menikmati minuman beralkohol jenis sopi kampung.
Korban pun datang ikut bergabung dan membeli miras yang dijual Novri Nino di Desa Humusu Sauniup, Kecamatan Insana Fafinisu.
Namun niat korban untuk membeli sopi tidak terlaksana dan korban pun langsung bergabung dengan rekan-rekannya.
Namun selang 5 menit kedatangan korban di lokasi tersebut, korban terjatuh ke arah depan dalam posisi duduk.
Awalnya Jefrianus Nino menganggap korban mengalami sakit yang tidak wajar sehingga Jefrianus pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Jefrianus pun memanggil Andreas Nino yang merupakan kepala suku.
Jefrianus dan Andreas kembali ke TKP namun mereka tidak mendapati lagi para rekan mereka yang lain di TKP.
Sementara sisa minuman keras yang ditinggal sudah dibuang ke luar oleh orang yang tidak dikenal.
Jefrianus mengakui kalau saat korban mendatangi mereka di TKP, ia mengamati korban bahwa korban dalam keadaan mabuk berat.
Korban pun tidak sempat minum sopi yang sedang mereka minum.
Veridona Laurina Kefi, saksi yang lain mengaku kalau ia bersama korban mendatangi pasar tradisional Jak untuk berbelanja kebutuhan.
Pada saat Veridona berbelanja, korban datang bergabung dengan rekannya dan meneguk minuman keras jenis sopi.
Saat itu Veridona sempat meminta korban untuk mengantar kembali saksi ke rumah mereka.
Setelah Veridona diantar ke rumah, korban pun kembali ke TKP dan bergabung kembali dengan para rekannya yang lain di TKP hingga dia terjatuh dan meninggal dunia.
Andreas Nino juga mengaku kalau saat ia datang ke lokasi kejadian, ia mendapati korban sudah tidak bernyawa lagi.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi di Polsek Miomaffo Timur.
Anggota Polsek Miomaffo Timur dan Waka Polres TTU bersama Unit Identifikasi Polres TTU ke lokasi kejadian melakukan oleh TKP.
Polisi juga mengamankan barang bukti sisa minuman beralkohol jenis sopi dan kacang hutan (koto) yang dijadikan tolakan.
Jenazah orban dievakuasi ke RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU untuk pemeriksaan luar oleh pihak medis.
Hasil pemeriksaan luar bahwa tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.
Keluarga dan istri korban menolak dilakukan otopsi dan membuat surat penolakan otopsi.
Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro, SH Kamis (2/11/2023) membenarkan kejadian ini.
"Korban meninggal sehabis minum-minum sopi dan keluarga menolak otopsi," ujar Kasat.
Disebutkan kalau keluarga korban menerima kematian korban sebagai musibah.
"Keluarga menerima kematian korban sebagai musibah dan telah dibuatkan surat pernyataan penolakan otopsi," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Malaka ini.