Tragis! Pernikahan Berdarah di Ende, Satu Warga Tewas dan Satu Lainnya Luka Berat
Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 07:10 WIB

Pesta Pernikahan di Ende Ricuh, Satu Warga Tewas dan Satu Lainnya Luka Berat
Tersangka AFS dikenakan pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP subs pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
"untuk tersangka AFS dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," ujar mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ende ini.
Sedangkan tersangka MFR dijerat pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 338 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke-3 subs pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk tersangka MFR dikenakan pasal itu dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Acil Ditembak Polisi Gegara Nekat Curi Motor Pendeta di Medan

Kantongi Rekaman CCTV, Polisi Kantongi Identitas Dua Pelaku Pembacokan Pria yang Tewas di Alak

Seorang Wanita dan Satu Pria di Kabupaten Sikka-NTT Diamankan Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba

Toko Sembako di Alor Terbakar, Ibu Hamil dan Dua Balita Tewas Mengenaskan

Nekat Mandi di Pantai Walau Tanpa Izin Ibunya, Bocah SD di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas

Pelajar Sekolah Dasar di Sumba Barat Daya Tenggelam dan Meninggal dalam Bak Penampung
Komentar