Pria di Sidimpuan Ini Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Babak Belur Dengan Kayu dan Besi
Baca Juga:
Dimana seharusnya anak yang berusia sekitar 7 tahun 'KMN' ini tengah asik bersekolah dan belajar dengan teman-temannya.
Namun malang, bukannya mendapatkan kasih sayang sebagaimana anak lain seusianya. Bocah tampan ini justru mendapat penganiayaan oleh ayah tirinya sejak ditinggal ibu kandungnya.
Sedangkan hal tersebut terungkap pada Jumat (03/11) sekira pukul 16.00 Wib. Dimana salah seorang warga melaporkan adanya kekerasan terhadap korban kepada Kepling.
Usai mendengar laporan tersebut tersebut, Keplingpun langsung melihat kening dan hidung korban dalam keadaan berdarah. Kemudian kepala sebelah kiri dan kanan dalam keadaan memar dan lebam serta pada bagian punggung juga memar dan lebam.
Bersama warga, Kepling berkoordinasi dengan Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) Kota Padangsidimpuan dan membuat laporan Polisi dengan Nomor: LP / B / 506 / XI / 2023 / SPKT / POLRES PADANG SIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung SE, MM membenarkan bahwa pelaku menganiaya anak tirinya dengan denda keras.
"Mengguanakan Asbak..Kayu..Kabel..Besi dan Hanger" Kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan Polres Padangsidimpuan dan dikenakan pasal tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak. Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tantang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak, Jo Pasal 44 Ayat (2) tetang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.