Permainan Judi Bola Guling Sumba Timur Digrebek Polisi, Tiga Orang Diamankan
digtara.com - Tim Resmob Polres Sumba Timur dan piket SPKT Polres Sumba Timur mengamankan warga yang melakukan judi jenis bola guling pada Sabtu (24/11/2023) subuh.
Baca Juga:
Warga yang bermain judi diamankan di depan rumah warga di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
Ada 3 orang yang diamankan saat tertangkap tangan melakukan judi jenis bola guling yakni ENTD (28), warga lembah hijau, kilometer 6, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
ENTD merupakan bandar permainan judi bola guling.
Polisi juga mengamankan YJB (26), warga Jalan Adam Malik, kilometer 3, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
YJB merupakan penjaga layar angka permainan judi bola guling tersebut.
Berikutnya JMK (18), warga Lembah Hijau, kilometer 6, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabulaten Sumba Timur.
JMK diketahui merupakan pemandu bola dan meja permainan judi bola guling.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi Jumat (24/11/2023) membenarkan penangkapan ini.
"Kami dapat laporan dari warga bahwa ada sekelompok masyarakat yang melakukan permainan judi jenis bola guling," ujar Kasat.
Tim melakukan penelusuran terkait laporan tersebut sehingga polisi ke lokasi kejadian.
Di lokasi kejadian, tim mendapati banyak masyarakat yang mengeliling dan menyaksikan permainan judi tersebut.
Tim melakukan tangkap tangan terhadap bandar judi jenis gola guling bersama barang bukti.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu buah meja bola guling warna putih bercorak warna warni dengan tulisan impian coboy.
Lima buah bola untuk permain bola guling, satu buah layar angka untuk pemasangan taruhan judi bola guling.
Satu buah waterpas warna orange, empat buah kaki meja yang terbuat dari kayu, satu buah accu motor merk GS dan dua buah lampu led untuk penerangan saat dilakukan permainan judi tersebut.