Waduh! Oknum Caleg di Tapsel Belum Kembalikan Uang Modus Masukkan Honorer, ASN Akan Gugat
Baca Juga:
ASN tersebut, rencananya akan gugat oknum Caleg di Tapsel ke Pengadilan, lantaran belum kembalikan uang senilai Rp45 juta lagi itu melalui Kuasa Hukumnya, Dipo Alam Siregar, SH, dan Awaluddin Harahap, SH, dari Kantor Advokat DSR & Partners.
Sebelumnya juga, melalui Kuasa Hukumnya tersebut, Rosmawati telah melayangkan surat somasi kepada MH, tertanggal 20 Januari 2024. Rosmawati terpaksa menempuh jalur hukum, lantaran oknum Caleg di Tapsel itu tak kunjung kembalikan uangnya senilai Rp45 juta.
Iming-Iming Bisa Masukkan Honor
Menurut Dipo, salah satu Kuasa Hukum Rosmawati, ke wartawan, Jumat (26/1/2024) malam, cerita silang sengketa ini bermula saat MH, mengiming-imingi kliennya bisa memasukkan tenaga honorer di Pemko Medan.
"Namun, untuk masuk jadi tenaga honorer itu, saudari MH meminta sejumlah uang ke klien kami senilai Rp35 juta per orang," ujar Dipo dari Kantor Advokat-nya di Desa Sabungan Jae, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Lantas, lanjut Dipo, saat itu kliennya tergiur untuk memasukkan anaknya menjadi tenaga honorer melalui MH. Bahkan tidak anak kliennya saja. Dua orang anak dari teman Rosmawati, juga tergiur untuk jadi tenaga honorer.
"Sehingga, total biaya yang harus mereka ke luarkan untuk tiga orang yang hendak masuk jadi tenaga honorer Pemko Medan kepada saudari MH senilai Rp105 juta," imbuh Dipo.
Penyerahan uangnya sendiri, sebut Dipo, berlangsung 4 tahap secara transfer Bank. Pertama, kliennya men-transfer uang Rp40 juta ke MH, pada 18 Mei 2021 lalu. Kedua, kliennya men-transfer lagi uang Rp20 juta ke MH, pada 26 Mei 2021 lalu.
"Ketiga, klien kami men-transfer lagi uang Rp15 juta ke saudari MH, pada 26 Agustus 2021 lalu. Dan keempat, klien kami kembali men-transfer uang Rp30 juta ke saudari MH, pada 11 Oktober 2021 lalu," rinci Dipo.
Dan ternyata, setelah waktunya tiba sesuai janji, urai Dipo, ketiga orang tersebut tak kunjung menjadi tenaga honorer. Padahal, uang terlanjur di transfer. Alhasil, Rosmawati meminta uang senilai Rp105 juta itu kembali dari MH.
"Kemudian, saudari MH memang ada mengembalikan uang senilai Rp60 juta ke klien kami. Sehingga, sisa uang yang belum kembali dari tangan saudari MH adalah Rp45 juta lagi," jelas Dipo.
Atas hal tersebut, Dipo mengaku kliennya merasa merugi baik secara materil dan moril. Sebab, tutur Dipo, kliennya kini layaknya seorang peminta-minta. Begitu juga, kliennya harus mengeluarkan biaya tak sedikit atas permasalahan ini.
"Maka, kami dari Kantor Advokat DSR & Partners melayangkan somasi ke saudari MH yang merupakan warga Kelurahan Pargarutan Julu, Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Kami minta, saudari MH untuk datang ke Kantor kami pada 24 Januari 2024 lalu guna menyelesaikan persoalan ini," tegas Dipo.
Belum Sanggup Bayar
Dan, menurut Dipo, MH memang datang ke Kantornya sesuai tanggal batas akhir somasi. Namun, MH datang tidak membawa uang sisa milik kliennya senilai Rp45 juta itu. MH mengaku saat ini belum sanggup membayarnya.
"Saudari MH mengaku belum sanggup kembalikan uang klien kami. Karena sebentar lagi mau Pemilu, saudari MH berjanji akan kembalikan uang kliennya seusai Pemilu, sebab ia merupakan seorang Caleg di Tapsel," beber Dipo.
"Atas dasar hal itu pula, kami rencananya terpaksa menempuh upaya hukum dengan nantinya, menggugat saudari MH ke Pengadilan. Mengingat, banyaknya kerugian materil maupun moril klien kami atas persoalan ini," tandas Dipo mengakhiri.