Diduga Masalah Utang, Petani di Kupang-NTT Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
digtara.com - Kasus gantung diri kembali terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Markus Tamoes (57), petani yang juga warga RT 008/RW 004, Dusun I, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri di sebuah pohon jambu air.
Korban ditemukan gantung diri pada Kamis (7/3/2024) di belakang rumah korban di luar pagar belakang rumah korban yang berjarak sekitar 40 meter dari rumah korban.
Korban ditemukan gantung diri dengan seutas tali nilon warna biru. Diduga kuat korban melakukan aksinya karena terlilit hutang.
Diperoleh informasi kalau pada Rabu (6/3/2024) malam sekitar pukul 20.00 wita, setelah selesai makan malam bersama keluarga, korban mendapat kabar dari istrinya, Afliana Elisabeth Nopus (36) kalau Migel menelepon dan minta agar mereka segera membayar hutang.
Korban tidak menanggapi dan hanya diam, kemudian masuk ke dapur (rumah bulat) yang terletak di belakang rumah utama untuk tidur. Sementara istri korban dan dua anak korban tidur di rumah utama.
Kamis pagi sekitar pukul 07.00 wita, istri korban bangun tidur dan melihat korban sudah tidak ada di rumah.
Istri korban pun hendak pergi mencari korban di kebun namun ketika baru masuk ke pagar di belakang rumah mereka, ia melihat dari jarak sekitar 50 meter korban sudah dalam posisi tergantung di bawah pohon jambu air di luar pagar belakang rumah mereka. Korban saat itu ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Istri korban kemudian pulang kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada Zakarias Aleut (44) yang juga anggota Linmas di desa Fatumonas.
Zakarias kemudian melaporkan kepada kepala desa Fatumonas dan sekretaris desa, Zakarias Naidjuf (35) sehingga kasus ini langsung dilaporkan ke polisi di Polsek Amfoang Selatan.
Polisi juga menghubungi petugas medis dari Puskesmas Fatumonas untuk pemeriksaan medis.
Aparat keamanan Polsek Amfoang Selatan dipimpin Aipda Janssens A. Babys dan Aipda Meltus Taemnanu serta anggota Bhabinkamtibmas Aipda Yermi Taka mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan luar pada jenazah korban.
Jenazah korban dievakuasi ke rumah korban untuk pemeriksaan luar jenazah oleh tim medis dari Puskesmas.
Dari hasil pemeriksaan luar terhadap mayat korban oleh tim medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan korban meninggal dunia karena murni gantung diri.
Diperoleh informasi kalau korban terpaksa gantung diri karena terlilit utang Rp 2,5 juta yang belum dilunasi.
Keluarga korban juga menerima kematian korban sebagai musibah dan telah membuat surat pernyataan penolakan otopsi.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Wiratama yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka membenarkan kejadian ini.
"korban murni gantung diri dan keluarga korban menerima kejadian ini serta sudah membuat surat penolakan otopsi," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024) malam.
Namun polisi sudah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak sebagai saksi.