FPI Kota Binjai Angkat Bicara Terkait Aksi FUI-SU AMANAR Kota Binjai ke Pondok Pesantren Ma'rifatulloh Kolo Saketi
Alfiansyah juga mengatakan kalau aksi tersebut diduga sebuah titipan atau ditunggangi oleh oknum tertentu, karena saat ini Kiyai Amar sedang menjalani proses hukum yang ada di Polres Binjai.
Baca Juga:
Aksi tersebut dinilai agar Polres Binjai bisa bertindak cepat dalam mengambil keputusan tentang proses Hukum Kiyai Amar.
"Sedangkan laporan yang kita buat di Polres Binjai tidak bergerak sama sekali," ungkapnya kepada awak media.
Seperti laporan no STPL / B /378/Vll/ 2024/SPKT/Polres Binjai/ Polda Sumatra Utara.A/ N Muhammad Alpan Daulay , S.SI. Laporan penyerangan & memasuki pekarangan tanpa ijin.
No STPL/384/Vll/2024/SPKT/Polres Binjai/ Polda Sumut. Juga atas nama Muhammad Alpan Daulay, S.SI. , laporan dugaan penganiayaan yang dialami ustadz Alpan dalam rumah atau pesantrennya.
Dan juga laporan STPL/B/380/Vll/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut Atas nama Ade Nazli Putra, laporan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap akun Juli Oong Al Rasyid.
Alfiansyah Lubis juga meminta kepada Polres Binjai agar menaati peraturan dan hukum yang ada di negara kita.
"Hukum itu jangan tajam kebawah dan tumpul keatas," tegasnya.
Jangan di buat seakan-akan diduga sarat akan kepentingan.
"Ada apa? Kenapa 3 laporan kita kurang ditanggapi tetapi laporan pihak pelapor bisa cepat terus berjalan bahkan dipaksakan naik ke tingkat sidik," bebernya lagi.
Dalam waktu dekat ini, Alfiansyah mengaku akan membuat laporan atas aksi yang dilakukan pihak FUISU Amanar ke Polres Binjai.
Laporan tersebut, lanjut Alfiansyah, tentang dugaan fitnah dan provokasi umat Islam khususnya kepada Kiyai Amar dan Pondok Pesantren Ma'rifatulloh Kolo seketi.