DPRD Respon 3 dari 16 Tuntutan Demo Buruh Sumut
digtara.com | MEDAN – DPRD Provinsi Sumatera Utara merespon tiga dari 16 poin aspirasi yang disampaikan massa buruh dalam aksi unjukrasanya ke DPRD pada Rabu (2/9/2019) siang.
Baca Juga:
Dalam demo tersebut tiga anggota DPRD bersedia menemui pengunjukrasa, yakni Hendro Susanto dan Dedi Iskandar dari Fraksi PKS serta Berkat Laoly dari Nasdem. Saat merespon pengunjukrasa, Hendro yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS, menyatakan kehadiran mereka mewakili DPRD Sumut secara kelembagaan, dan setuju dengan sejumlah tuntutan yang diajukan.
“Kami sepakat menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003,” ujarnya saat aksi buruh.
Meski menyetujuinya, tetapi dia memastikan bahwa draft yang beredar dari bulan Juli sampai September 2019 bukan merupakan versi asli, atau versi resmi dari DPR RI. Komisi IX DPR RI periode sebelumnya bahkan belum berencana merevisi UU 13/2003.
“Jadi sampai hari ini kami nyatakan posisinya (UU 13) aman,” katanya.
Menurut Hendro, yang perlu dilakukan adalah bagaimana DPR RI periode sekarang bisa mengawal perjuangan aspirasi buruh ke depan. Hal itu agar revisi UU 13/2003 tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.
Kemudian terkait dengan penolakan penaikan iuran BPJS Kesehatan, dengan situasi ekonomi saat ini, mereka juga sepakat terhadap penolakan tersebut. DPRD Sumut, katanya memahami kesulitan yang sedang dihadapi BPJS Kesehatan, tetapi solusinya bukan dengan menaikkan besaran iuran.
“Masih banyak sumber-sumber yang bisa dieksplorasi untuk memenuhi kebutuhan pendanaan JKN (Jaring Kesehatan Nasional),” ujar dia.
Selanjutnya terkait dengan desakan pencabutan PP 78, mereka juga setuju dengan aspirasi tersebut. Bahkan, lanjutnya, DPR RI sudah meminta Menteri Tenagakerja M Hanif Dhakiri untuk mencabut PP 78. Namun hingga kini PP tersebut belum juga dicabut.
“Kami juga berharap pada periode kedua ini, Jokowi bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih berpihak kepada buruh dan pekerja,” sambungnya.
Ketiga anggota dewan itu juga mengapresiasi demo buruh yang dilaksanakan dengan tertib dan damai.
Adapun masalah-masalah yang direspon tersebut merupakan tiga dari 16 poin aspirasi massa buruh yang berunjukrasa di DPRD Sumut. Sebelumnya, menurut Willy Agus Utomo, Ketua Pengurus Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mereka menolak revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Kedua, massa aksi yang terdiri dari GSBI Sumut, FSPMI-KSPSI Sumut, KSBSI Sumut, SBSI 1992 Sumut, PPMI, FSP-RTMM Deliserdang dan FSP-KEP Deliserdang itu juga menolak penaikan iuran BPJS Kesehatan.
Mereka juga meminta pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan penghapusan sistem kerja kontrak, outsourcing dan pemagangan.
[AS]