Minggu, 24 November 2024

Sistem Rujukan Bermasalah, Anggota DPRD Labuhanbatu Mengamuk di Puskesmas

- Kamis, 12 Desember 2019 09:01 WIB
Sistem Rujukan Bermasalah, Anggota DPRD Labuhanbatu Mengamuk di Puskesmas

digtara.com | LABUHANBATU – Anggota DPRD Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sudin SP Harahap, mengamuk saat berada di Puskesmas Kota Rantauprapat, Jalan Cut Nyak Dhien, Rantauprapat, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga:

Amarah anggota Fraksi Gerindra itu meledak setelah melihat buruknya layanan rujukan pasien di Puskesmas tersebut. Dimana Sudin menemukan adanya pasoen bernama D Manurung, yang dirujuk ke RSU Elpi Al Azis, Rantauprapat. Padahal sang pasien yang tengah menderita penyakit dalam, hendak meminta rujukan ke RSUD Rantauprapat.

Dia menduga adanya “permainan” dalam mekanisme sistem rujukan berjenjang penanganan pasien antarrumah sakit. Permainan itu menutup kesempatan pasien untuk dirawat di tempat yang mereka inginkan.

“Kenapa pasien tidak bisa menentukan rujukan rumah sakitnya sendiri,”kata Sudin seperti dilansir Antara.

Sempat terjadi ketegangan selama 30 menit dan menjadi perhatian pasien yang berkunjung di Puskesmas Kota Rantauprapat.

PASIEN BERHAK MINTA RUJUKAN

Dalam kejadian itu, Sudin yang mengenakan stelan pakaian warna perak tetap mendesak penanganan pasien dilakukan di RSUD Rantauprapat. Menurut dia, pasien berhak berobat kemanapun dan dimanapun, selama menjadi peserta BPJS yang dibiayai pemerintah maupun secara mandiri.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Labuhanbatu itu tetap bersikeras karena permintaan penanganan pasien bisa ditentukan pasien itu sendiri. Dia mengaku kecewa pelayanan BPJS kepada masyarakat yang seharusnya baik tapi dipersulit oleh aturan yang tidak perlu.

Pihaknya meminta agar BPJS mempermudah pelayanan administrasi yang diberlakukan. Bila perlu, kata Sudin, pasien berhak menentukan pelayanannya sendiri.

“Seharusnya pasien boleh menentukan penanganan rumah sakitnya sendiri,” katanya.

PENGATURAN DARI SISTEM BPJS

Dalam kesempatan itu, Kepala Puskesmas Kota Rantauprapat, Yulidawati Pasaribu menjelaskan, kewenangan penanganan sudah ditentukan oleh BPJS. Pihaknya tidak mampu berbuat banyak karena regulasi penanganan sudah ditentukan sebagai kepesertaan BPJS.

Menurut dia, pihaknya hanya menjalankan sistem sesuai nomer peserta BPJS lalu mengeluarkan surat rujukan atau FKTP hasil cetakan dari BPJS. “Kami tidak tahu penanganan pasien rujukan, karena yang menentukan sistem operator BPJS itu sendiri,” katanya.

Sementara, Kepala Kantor BPJS Rantauprapat, Yudi ketika dihubungi meminta waktu menjelaskan permasalahan rujukan pelayanan pasien pada esok hari. Menurutnya, memang ada peraturan dari Kementerian Kesehatan yang mengatur rujukan pasien. “Besok keterangannya ya bang, saya kurang sehat,” kata Yudhi singkat.

[ANT/AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru