Polisi Ringkus Dukun Cabul dan Pemerkosa Korbannya
digtara.com | KUPANG – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT meringkus Abraham Nitbani (40) yang berprofesi sebagai dukun. Pelaku ditangkap atas kasus pencabulan dan pemerkosaan atas korbannya WSB alias Bay (30), warga Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca Juga:
Peristiwa berawal saat Abraham warga Desa Penen Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendatangi korban yang sedang duduk sendiri di kios rumahnya, pada Rabu malam 18 Maret 2020 lalu.
Kepada korban, pelaku mengaku bahwa dirinya adalah hamba Tuhan dan biasa melakukan pelayanan terutama kepada orang sakit. Untuk meyakinkan, pelaku mengatakan bahwa korban sedang di guna-gunai di bagian leher sehingga harus cepat disembuhkan dengan beberapa ritual.
Pelaku pun memeras payu dara dan memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Atas perbuatan pelaku, Bay melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi dengan laporan polisi nomor LB/B/137/III/Res.1.4/2020/ SPKT tgl 18 Maret 2020 ttg kasus perkosaan.
Wadir Reskrimum Polda NTT, AKBP Anton Ch Nugroho membenarkan adanya laporan dari korban dan pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita sudah amankan pelaku atas kasus pemerkosaan. Modusnya dengan berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit,” katanya.
Pelaku pun diperiksa di Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda NTT dan ditahan sejak hari ini hingga 20 hari kedepan. Dan sudah dititpkan di sel Polres Kupang Kota.