Jumat, 22 November 2024

Merapi Bererupsi dengan Tinggi Kolom Kurang Lebih 5.000 Meter

- Jumat, 27 Maret 2020 05:49 WIB
Merapi Bererupsi dengan Tinggi Kolom Kurang Lebih 5.000 Meter

digtara.com – Kembali Gunung Merapi bererupsi dengan tinggi kolom erupsi kurang lebih 5.000 meter dari puncak pada hari Jumat (27/3) pukul 10.56 WIB.

Baca Juga:

Hal itu sebagaimana menurut laporan dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta.

Gunung Merapi Erupsi, Penerbangan di Bandara Adi Sumarmo Tutup Sementara
Curah Hujan Tinggi Masih Terjadi Hingga Awal Maret 2020

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo mengatakan, erupsi tersebut tercatat di seismogram dengan amplitudo 75 mm dan durasi 7 menit.

“Selain itu, visual erupsi merapi tersebut juga terekam oleh kamera pemantau milik BPPTKG yang berada di Pasar Bubrah Gunung Merapi,” kata Agus.

Hingga berita erupsi ini diturunkan, belum ada laporan dari masyarakat terkait dampak dari erupsi tersebut.

“Masyarakat diminta untuk tetap tenang, tidak panik dan selalu memantau informasi resmi dari pihak berwenang,” imbaunya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gunung Marapi Erupsi Lagi hingga Ganggu Bandara, Wagub Sumbar Minta Warga Waspada

Gunung Marapi Erupsi Lagi hingga Ganggu Bandara, Wagub Sumbar Minta Warga Waspada

Sekolah di Sekitar Gunung Marapi Hentikan Kegiatan Luar Kelas, Belajar Pakai Masker

Sekolah di Sekitar Gunung Marapi Hentikan Kegiatan Luar Kelas, Belajar Pakai Masker

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Kolom Letusan hingga 3 Km

Gunung Marapi di Sumbar Erupsi, Kolom Letusan hingga 3 Km

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru