Massa Desak PN Medan Jemput Bupati Labuhanbatu
digtara.com – Massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (Garansi) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu. Massa Desak PN Medan Jemput Bupati Labuhanbatu
Baca Juga:
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) menangkap Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Faisal Purba beberapa waktu yang lalu.
Menurut keterangan Faisal, Bupati Labuhanbatu memerintahkannya untuk meminta uang sebesar Rp 2 Miliar kepada PT Telaga Pasir Kuta.
Ketua Garansi, Henri Sitorus dalam orasinya menuntut agar pihak PN Medan segera memanggil Bupati Labuhanbatu yang diduga menjadi dalang dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD Rantauprapat.
“Kasus dugaan korupsi atau suap proyek pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat yang sudah dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Hingga saat ini, pihak PN Medan belum juga berhasil memanggil Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe untuk didengar keterangannya terkait kasus dugaan korupsi tersebut,” ucap Henri.
Selain itu, massa Garansi juga meminta kepada Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum yang adil dan tidak bermain curang.
“Untuk itu kami meminta kepada PN Medan agar segera memanggil paksa Andi Suhaimi Dalimunthe, karena berdasarkan dari keterangan Faisal Purba selaku terdakwa, bahwa Bupati Labuhanbatu lah yang menyuruhnya untuk meminta uang sebesar Rp 2 Miliar kepada Ilham Nasution selaku pekerja dari PT Telaga Pasir Kuta,” tambah Henri.
[Mag-2]Â Massa Desak PN Medan Jemput Bupati Labuhanbatu